Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Sindikat kejahatan siber jaringan internasional, berhasil dibongkar oleh Polda DIY. Sindikat ini melakukan kejahatan dengan modus penipuan menggunakan Business Email Compromise (BEC).
Korban dari sindikat tersebut, salah satunya PT Pagilaran, yakni perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah di Yogyakarta. Akibatnya perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.
Dalam pengungkapan kasus BEC ini, Polda DIY menangkap perempuan berinisial MT (46) warga Jakarta, bersama sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan, serta sejumlah kartu ATM hasil kejahatan.
Polda DIY saat ini masih memburu IG, warga negara Afrika, yang diduga sebagai otak dari sindika ttersebut. IG sendiri diduga masih berada di Indonesia dan sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi.
BEC adalah peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan, yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri. Kemudian pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.
Diektur Reserse Krimnan Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat PT Pagilaran di Yogyakarta, yang berbisnis dengan Good Crown Food Global Tea di Kenya, Afrika, November 2020, mengirimkan perintah pembayaran ke Good Crown Food atas penjualan teh curah senilai Rp1,4 miliar.
Korban dari sindikat tersebut, salah satunya PT Pagilaran, yakni perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah di Yogyakarta. Akibatnya perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.
Dalam pengungkapan kasus BEC ini, Polda DIY menangkap perempuan berinisial MT (46) warga Jakarta, bersama sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan, serta sejumlah kartu ATM hasil kejahatan.
Polda DIY saat ini masih memburu IG, warga negara Afrika, yang diduga sebagai otak dari sindika ttersebut. IG sendiri diduga masih berada di Indonesia dan sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi.
BEC adalah peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan, yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri. Kemudian pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.
Diektur Reserse Krimnan Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat PT Pagilaran di Yogyakarta, yang berbisnis dengan Good Crown Food Global Tea di Kenya, Afrika, November 2020, mengirimkan perintah pembayaran ke Good Crown Food atas penjualan teh curah senilai Rp1,4 miliar.