Polda Metro Jaya Tangkap Pria Jual 13.336 Konten Porno Anak di Telegram
Jum'at, 21 Februari 2025 - 22:09 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH lantaran menjual 13.000 konten video pornografi anak di media sosial Telegram di Karawang. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH lantaran menjual 13.000 konten video pornografi anak di media sosial Telegram, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Jumat, 31 Januari 2025, lalu. Bahkan, yang menjadi sampel adalah konten video porno anak Sekolah Dasar (SD).
“Sangat memprihatinkan adalah yang ditawarkan konten pornografi adalah terkait dengan anak. Foto dan video pornografi anak. Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary pun membeberkan modus operandi pelaku CSH, menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikannya melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak.
Baca juga: Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp
Apabila ada yang mau bergabung ke dalam channel Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150.000 yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.
“Sangat memprihatinkan adalah yang ditawarkan konten pornografi adalah terkait dengan anak. Foto dan video pornografi anak. Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary pun membeberkan modus operandi pelaku CSH, menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikannya melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan group channel yang mendistribusikan konten pornografi anak.
Baca juga: Anggota Komisi I Minta Komdigi Atasi Konten Pornografi di WhatsApp
Apabila ada yang mau bergabung ke dalam channel Telegram yang berisikan konten pornografi, peserta atau member diwajibkan melakukan pembayaran sebesar Rp150.000 yang dikirimkan melalui akun perbankan milik pelaku.
Lihat Juga :