3 Warga Tewas Akibat Penipuan Melalui Aplikasi Kencan di Bengkulu

Rabu, 11 September 2024 - 18:53 WIB
loading...
3 Warga Tewas Akibat...
Pelaku Reno Julian (23) dan Anggi Juanda (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua warga asal Provinsi Jambi. Foto: iNews TV/Endro Drirawan
A A A
BENGKULU - Kasus penipuan melalui aplikasi kencan di Kota Bengkulu berakhir tragis dengan tiga orang meninggal dunia. Dua korban tewas ditikam, sementara otak dari penipuan tersebut, tewas dalam kecelakaan tunggal saat mencoba melarikan diri dari lokasi penikaman.

Kepolisian Resor Kota Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Reno Julian (23) dan Anggi Juanda (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua warga asal Provinsi Jambi.

Korban tewas Wahyudi Wardhana (41) dan Edza Syafandi (23), tewas dengan sejumlah luka tikam di tubuh mereka setelah terlibat duel dengan kedua tersangka. Kasus tragis ini terjadi pada Jumat 6 September 2024.



Saat itu kedua korban menggunakan aplikasi kencan untuk memesan seorang wanita bernama Nabila. Setelah berhasil menipu kedua korban sebesar Rp400 ribu tanpa memberikan layanan yang dijanjikan, Nabila kabur.

Merasa tertipu, Wahyudi dan Edza kembali menemui Nabila di Jalan Bali, Kota Bengkulu. Namun, saat itu Nabila datang bersama dua pria, Reno dan Anggi. Perkelahian dengan menggunakan pisau pun terjadi, yang mengakibatkan tewasnya Wahyudi dan Edza.

Nabila yang melihat kedua korban tewas, melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor milik warga. Namun, ia mengalami kecelakaan saat melarikan diri dan menabrak tembok di Jalan Basuki Rahmat, Kota Bengkulu. Nabila tewas di tempat akibat kecelakaan tersebut.

Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners mengatakan, kasus penipuan dengan modus aplikasi kencan ini sudah sering dilakukan oleh Nabila. Kedua tersangka, Reno dan Anggi, diduga hanya dijanjikan akan diajak minum-minuman keras setelah penipuan berhasil.

Reno dan Anggi kini menghadapi ancaman hukuman berat. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)