Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Fiktif Rp700 Juta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:24 WIB
loading...
Mantan Anggota DPRD...
Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro pada Selasa (20/8/2024). Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu , ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro pada Selasa (20/8/2024). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan korban hingga Rp 700 juta.

MZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024, diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek palsu di Kabupaten Lampung Timur. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa MZ menerima setoran sebesar Rp 100 juta dari korban berinisial AF (35), warga Kecamatan Sukadana, pada 25 Desember 2021. Namun, proyek yang dijanjikan MZ tidak pernah direalisasikan dan uang tersebut tidak dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro telah berhasil menangkap MZ, mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, terkait kasus penipuan ini,” ujar Iptu Rosali.



Menurut keterangan Iptu Rosali, MZ ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. “Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban AF yang merasa ditipu oleh MZ. Pada Sabtu, 25 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, AF menyerahkan uang Rp 100 juta kepada MZ di rumah rekan pelapor berinisial HA di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. MZ menjanjikan proyek yang tidak pernah ada, dan uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)