Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Fiktif Rp700 Juta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:24 WIB
loading...
Mantan Anggota DPRD...
Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro pada Selasa (20/8/2024). Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu , ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro pada Selasa (20/8/2024). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan korban hingga Rp 700 juta.

MZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024, diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek palsu di Kabupaten Lampung Timur. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa MZ menerima setoran sebesar Rp 100 juta dari korban berinisial AF (35), warga Kecamatan Sukadana, pada 25 Desember 2021. Namun, proyek yang dijanjikan MZ tidak pernah direalisasikan dan uang tersebut tidak dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro telah berhasil menangkap MZ, mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, terkait kasus penipuan ini,” ujar Iptu Rosali.

Baca Juga: Memalukan! Anggota DPRD Sidrap Tertangkap Nyabu

Menurut keterangan Iptu Rosali, MZ ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. “Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban AF yang merasa ditipu oleh MZ. Pada Sabtu, 25 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, AF menyerahkan uang Rp 100 juta kepada MZ di rumah rekan pelapor berinisial HA di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. MZ menjanjikan proyek yang tidak pernah ada, dan uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Panggil Legislator yang...
Panggil Legislator yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Golkar Siapkan Sanksi
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Rekomendasi
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved