Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:38 WIB
loading...
Tuntut Proses Hukum...
Ribuan santri mendatangi Mapolda DIY untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar kasus penusukan dan pengeroyokan terhadap dua orang santri Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak, Sewon, Bantul diproses hukum. Foto/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Ribuan santri mendatangi Mapolda DIY untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar kasus penusukan dan pengeroyokan terhadap dua orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawwir Krapyak, Sewon, Bantul diproses hukum.

Sejak Selasa (29/10/2024) pagi gelombang santri berbagai pondok pesantren mulai datang ke Mapolda DIY dipimpin oleh kiai masing-masing. Nampak pula jajaran pengurus Nahdhlatul Ulama (NU) DIY dan bebagai ormas lainnya.


Para pimpinan pondok pesantren satu persatu melakukan orasi, termasuk ibu nyai pimpinan pondok pesantren tempat santri korban penusukan dan penganiayaan belajar selama ini. Selain menuntut kasus tersebut segera dituntaskan dan pelaku segara diadili.



Mereka juga mengutuk peredaran miras di DIY yang kini kian masif dan tidak terkontrol lagi. Massa menuntut agar peredaran miras dikendalikan agar tidak merusak generasi mendatang.

Ketua PWNU DIY, Abdul Mukti mengatakan gerakan ini merupakan murni dari santri dan tidak ada kaitannya dengan politik.

Dia memperingatkan bagi siapapun untuk tidak memanfaatkannya ke dalam politik. Jika memanfaatkan gerakan ini ke ranah politik, maka dia mendoakan pihak tersebut akan binasa.



"Gerakan kami murni karena ingin keadilan," ujar dia.

Ada 7 tuntutan yang dia sampaikan di hadapan massa. Dia meminta agar Kasus penusukan dan penganiayaan terhadap santri di Prawirotaman dituntaskan. Semua pelaku ditangkap dan diadili karena jika tidak maka dia yakin akan menurunkan semakin banyak massa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)