Lakukan Penipuan Trading Forex, WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Bandung
Rabu, 11 September 2024 - 13:18 WIB
loading...
WNA asal Nigeria berinisial NDC ditangkap petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandung di Apartemen The Jardin Cihampelas, Bandung, Selasa (3/9/2024). Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC ditangkap petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bandung di Apartemen The Jardin Cihampelas, Bandung, Selasa (3/9/2024).
NDC diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex bekerja sama WNA lain berinisial K yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Baca juga: Putra Jawa Timur yang Pernah Jabat Danjen Kopassus, 2 Nama Berhasil Tembus Jenderal Bintang Empat
"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Masjuno di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).
Masjuno menyatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi bahwa NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli baju yang akan dijual kembali ke Nigeria. NDC menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun.
"NDC terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Masjuno.
Kakanwil Kemenkumham Jabar menuturkan NDC bersama warga negara asing lain berinisial K diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex. Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut.
NDC diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex bekerja sama WNA lain berinisial K yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Baca juga: Putra Jawa Timur yang Pernah Jabat Danjen Kopassus, 2 Nama Berhasil Tembus Jenderal Bintang Empat
"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Masjuno di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).
Masjuno menyatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi bahwa NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli baju yang akan dijual kembali ke Nigeria. NDC menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun.
"NDC terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Masjuno.
Kakanwil Kemenkumham Jabar menuturkan NDC bersama warga negara asing lain berinisial K diduga melakukan investasi bodong dengan modus trading forex. Mereka mengajak orang-orang untuk bekerja sama trading saham tersebut.
Lihat Juga :