Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:52 WIB
loading...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi yang digadaikan kepada bank swasta. Foto: Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menemukan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi yang digadaikan kepada bank swasta. Itu terungkap setelah pihaknya menganalisa sebanyak 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
"Beberapa sertifikat ini ada beberapa yang diagunkan ke beberapa bank swasta," ujar Djuhandani, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Dia meyakini status kasus pemalsuan dokumen itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlebih, pihaknya menduga para pelaku sudah mendapatkan sejumlah keuntungan.
"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 93 SHM dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
"Beberapa sertifikat ini ada beberapa yang diagunkan ke beberapa bank swasta," ujar Djuhandani, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Dia meyakini status kasus pemalsuan dokumen itu dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terlebih, pihaknya menduga para pelaku sudah mendapatkan sejumlah keuntungan.
"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 93 SHM dipalsukan dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Lihat Juga :