Kasus Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:52 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan, mantan pengacara anak Bos Prodia, Evelin Dohar H (EDH) diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil Lamborghini oleh polisi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan pengacara anak bos Prodia , Evelin Dohar H (EDH) diperiksa polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil Lamborghini oleh polisi. Dia pun dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik.
"Dalam kegiatan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Evelin dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2025. Mantan pengacara anak bos prodia tersebut diperiksa berkaitan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tTindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
"Dalam kegiatan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Evelin dilakukan oleh Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Februari 2025. Mantan pengacara anak bos prodia tersebut diperiksa berkaitan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tTindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
Lihat Juga :