Sertijab Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud: Dedikasi Pak Akmal Luar Biasa
Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:57 WIB
loading...
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Masud dan Wakil Gubernur Seno Aji melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji melakukan serah terima jabatan (sertijab) dengan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi Kaltim, Jalan Kramat II Jakarta. Sertijab dilakukan usai Rudy Mas'ud- Seno Aji dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sertijab Pj Gubernur Kaltim masa jabatan 2023-2025 dengan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim masa jabatan 2025-2030 dihadiri jajaran Forkopimda Kaltim, Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sertijab juga dihadiri istri Gubernur Kaltim Sarifah Suraidah Rudy dan istri Wagub Kaltim Wahyu Hermaningsih Seno, serta istri Pj Gubernur Kaltim Yulia Zubir Akmal. Sertijab ditandai penandatanganan berita acara sertijab dan penyerahan Memory Jabatan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
Baca juga: ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
Sertijab Pj Gubernur Kaltim masa jabatan 2023-2025 dengan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim masa jabatan 2025-2030 dihadiri jajaran Forkopimda Kaltim, Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas'ud, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sertijab juga dihadiri istri Gubernur Kaltim Sarifah Suraidah Rudy dan istri Wagub Kaltim Wahyu Hermaningsih Seno, serta istri Pj Gubernur Kaltim Yulia Zubir Akmal. Sertijab ditandai penandatanganan berita acara sertijab dan penyerahan Memory Jabatan oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
Baca juga: ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
Lihat Juga :