Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY

Sabtu, 04 September 2021 - 18:39 WIB
loading...
Pakai Modus BEC, Sindikat...
Polda DIY menunjukkan tersangka penipuan BEC di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Sindikat kejahatan siber jaringan internasional, berhasil dibongkar oleh Polda DIY. Sindikat ini melakukan kejahatan dengan modus penipuan menggunakan Business Email Compromise (BEC).



Korban dari sindikat tersebut, salah satunya PT Pagilaran, yakni perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah di Yogyakarta. Akibatnya perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.



Dalam pengungkapan kasus BEC ini, Polda DIY menangkap perempuan berinisial MT (46) warga Jakarta, bersama sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan, serta sejumlah kartu ATM hasil kejahatan.



Polda DIY saat ini masih memburu IG, warga negara Afrika, yang diduga sebagai otak dari sindika ttersebut. IG sendiri diduga masih berada di Indonesia dan sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi.

BEC adalah peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan, yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri. Kemudian pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.



Diektur Reserse Krimnan Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat PT Pagilaran di Yogyakarta, yang berbisnis dengan Good Crown Food Global Tea di Kenya, Afrika, November 2020, mengirimkan perintah pembayaran ke Good Crown Food atas penjualan teh curah senilai Rp1,4 miliar.

Januari 2021 perusahaan asing itu mengonfirmasi telah membayar dua invoice, satu ke bank di New York, USA sebesar USD 48.304,2 dan satu ke bank di Indonesia atas nama perusahaan ANI (inisial) Rp710.264.956,00.

Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY


Karena tidak menerima pembayaran tersebut, PT Pagilaran kemudian melaporkan kasus ini Direskrimsus Polda DIY. "Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan analisis digital forensik. Hasilnya petugas menemukan adanya dua akses ilegal pada bulan November 2020," paparnya.

Petugas selanjutnya melalui jaringan Police to Police, berkoordinasi dengan Federal Bureau Investigation, USA secara virtual untuk menganalisa dan mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.



Hasilnya ditemukan beberapa informasi penting berasal dari IP address yang dipakai pelaku. "Dengan di-backup Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap MT, pada 4 Agustus 2021 yang bertempat tinggal di Jakarta," jelasnya.

Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN warga Nigeria, yang dikenalnya sejak tahun 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.



Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food, sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.

"IG saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan menjadi buron, termasuk mencekalnya karena diduga IG masih di Indonesia. Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol, untuk meminta bantuan pencarian, " terangnya.

MT dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, yakni UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau UU No. 3/2011 tentang transfer dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Mobil...
Kasus Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran,...
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bansos di Sampang Madura
Nama Kodim Gianyar Dicatut...
Nama Kodim Gianyar Dicatut untuk Pesan Makanan, Belasan Pengusaha Katering Jadi Korban
Tuntut Proses Hukum...
Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Tiba di Palembang, Selebgram...
Tiba di Palembang, Selebgram Al Naura DPO Kasus Penipuan Diborgol dan Ditahan
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Penipuan Melalui Aplikasi Kencan di Bengkulu
Lakukan Penipuan Trading...
Lakukan Penipuan Trading Forex, WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Bandung
Pemilik Travel Umrah...
Pemilik Travel Umrah Ditangkap di Medan, Tipu Korban hingga Puluhan Juta
Mantan Anggota DPRD...
Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Fiktif Rp700 Juta
Rekomendasi
Menanti Sentuhan Magis...
Menanti Sentuhan Magis Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Uni Eropa Balas Tarif...
Uni Eropa Balas Tarif Trump: Produk AS Terancam Kena Pajak 25%
Celine Evangelista Menangis...
Celine Evangelista Menangis Cium Kakbah, Perjalanan Perdana ke Tanah Suci usai Mualaf
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
3 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
5 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
5 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
12 jam yang lalu
Infografis
Uni Eropa Mempertimbangkan...
Uni Eropa Mempertimbangkan Kembali Pakai Gas Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved