Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY

Sabtu, 04 September 2021 - 18:39 WIB
loading...
Pakai Modus BEC, Sindikat...
Polda DIY menunjukkan tersangka penipuan BEC di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Sindikat kejahatan siber jaringan internasional, berhasil dibongkar oleh Polda DIY. Sindikat ini melakukan kejahatan dengan modus penipuan menggunakan Business Email Compromise (BEC).

Baca juga: Ponsel Berisi Data Kampung Dijual Teman Sendiri untuk Pesta Miras

Korban dari sindikat tersebut, salah satunya PT Pagilaran, yakni perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bahan komoditi pangan teh curah di Yogyakarta. Akibatnya perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar.



Dalam pengungkapan kasus BEC ini, Polda DIY menangkap perempuan berinisial MT (46) warga Jakarta, bersama sejumlah barang bukti berupa mobil dan buku tabungan, serta sejumlah kartu ATM hasil kejahatan.

Baca juga: 1 Desa di Ngada NTT Diterjang Banjir Bandang, 2 Tewas, 1 Hilang, 5 Rumah Rusak

Polda DIY saat ini masih memburu IG, warga negara Afrika, yang diduga sebagai otak dari sindika ttersebut. IG sendiri diduga masih berada di Indonesia dan sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi.

BEC adalah peretasan (hacked) terhadap surel (email) milik perusahaan, yang dipergunakan untuk korespondensi kegiatan usaha perusahaan korban dengan pihak lain di luar negeri. Kemudian pelaku mengubah isi surat elektronik seolah-olah asli, dengan tujuan korban mengalihkan pembayaran uang ke rekening yang sudah dipersiapkan pelaku.

Baca juga: Kepergok Video Call, Oknum Anggota DPRD Lebak Diduga Aniaya Isteri Siri

Diektur Reserse Krimnan Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat PT Pagilaran di Yogyakarta, yang berbisnis dengan Good Crown Food Global Tea di Kenya, Afrika, November 2020, mengirimkan perintah pembayaran ke Good Crown Food atas penjualan teh curah senilai Rp1,4 miliar.

Januari 2021 perusahaan asing itu mengonfirmasi telah membayar dua invoice, satu ke bank di New York, USA sebesar USD 48.304,2 dan satu ke bank di Indonesia atas nama perusahaan ANI (inisial) Rp710.264.956,00.

Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY


Karena tidak menerima pembayaran tersebut, PT Pagilaran kemudian melaporkan kasus ini Direskrimsus Polda DIY. "Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan analisis digital forensik. Hasilnya petugas menemukan adanya dua akses ilegal pada bulan November 2020," paparnya.

Petugas selanjutnya melalui jaringan Police to Police, berkoordinasi dengan Federal Bureau Investigation, USA secara virtual untuk menganalisa dan mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.

Baca juga: Kelihaian Gajah Mada Taklukan 2 Kerajaan Besar, Samudera Pasai dan Sunda

Hasilnya ditemukan beberapa informasi penting berasal dari IP address yang dipakai pelaku. "Dengan di-backup Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap MT, pada 4 Agustus 2021 yang bertempat tinggal di Jakarta," jelasnya.

Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN warga Nigeria, yang dikenalnya sejak tahun 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.

baca juga: Ebenz Burgerkill Meninggal, Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka

Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food, sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.

"IG saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan menjadi buron, termasuk mencekalnya karena diduga IG masih di Indonesia. Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol, untuk meminta bantuan pencarian, " terangnya.

MT dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, yakni UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau UU No. 3/2011 tentang transfer dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Zentara Perusahaan Keamanan...
Zentara Perusahaan Keamanan Siber di Indonesia Raih Sertifikasi Sistem Manajemen AI
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved