Pakai Modus BEC, Sindikat Kejahatan Siber Internasional Digulung Polda DIY

Sabtu, 04 September 2021 - 18:39 WIB
loading...
A A A
MT dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, yakni UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau UU No. 3/2011 tentang transfer dana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3101 seconds (0.1#10.140)