Kisah Sawito, Lelaki Blitar yang Ditangkap Kaki Tangan Soeharto Atas Tuduhan Makar
Minggu, 30 Mei 2021 - 05:00 WIB
loading...
Sawito Kartowibowo (berjas berdasi) saat menjalani persidangan. Foto/Repro
A
A
A
BLITAR - Kisah itu terjadi dipenghujung tahun 1970-an. Kecintaannya terhadap bangsa ini, membuatnya harus meringkuk di balik terali besi . Ya, Sawito Kartowibowo akhirnya dituduh melakukan tindak subversi , makar, dan hendak merongrong kekuasan Soeharto.
Baca juga: Misteri Batu Meteor dan Kisah Kehebatan Pusaka Tombak Baru Klinting serta Kiai Pleret
Kala itu Sarwito hanya ingin menyelamatkan bangsa dan negara , dengan menegakkan Pancasila dan UUD 1945. Nilai Pancasila di mata Sawito semakin terpinggirkan. Kemakmuran memang berkembang. Di tangan rezim Soeharto, ekonomi Indonesia tumbuh. Setidaknya tumbuh lebih baik dibanding orde lama. Namun keadilan tidak ikut menyertai.
Keruwetan-keruwetan di masyarakat terjadi di mana-mana. Tepat 6 Oktober 1977. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sawito didudukkan di atas kursi pesakitan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertanian itu, diadili . Namun ia tidak diam.
Di depan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sumadiyono, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mapigau, Sawito menyangkal semua dakwaan . "Tuduhan melakukan subversipun omong kosong belaka. Tidak ada stagnasi ekonomi dalam bentuk apapun yang saya lakukan," kata Sawito dalam eksepsinya.
Baca juga: Gugur Diserang Kelompok Bersenjata, Jenazah Briptu Stevanus Mario Sanoi Belum Dievakuasi
Sawito ditangkap usai menerbitkan petisi "Menuju ke Keselamatan" yang berisi lima dokumen pernyataan. Salah satu yang menggegerkan adalah pernyataan "Mundur untuk Maju Lebih Sempurna". Isinya mendesak Presiden Soeharto meletakkan jabatan.
Soeharto dianggap gagal total menjalankan pemerintahan. Presiden kedua Republik Indonesia itu diminta melimpahkan kedudukan dan tugasnya kepada Mohammad Hatta. Dalam dokumen pernyataan "Pemberian Maaf Kepada Bung Karno", Soeharto juga diminta meminta maaf kepada Bung Karno.
Yang menghebohkan, dalam dokumen yang lantas tersebar luas itu, terdapat nama Proklamator RI, Moh. Hatta sebagai pembuat pernyataan. Hatta juga membubuhkan tanda tangan. Kemudian tanda tangan dan nama Prof Dr Buya Hamka selaku Ketua Majelis Islam Indonesia.
Juga Kardinal Yustinus Darmoyuwono selaku Ketua MAWI, Raden Said Tjokrodiatmodjo selaku Ketua Sekretariat Kerja Sama Kepercayaan Indonesia, TB Simatupang selaku Ketua Dewan Gereja-gereja se Indonesia, Drs Singgih, dan Sawito Kartowibowo sendiri.
Baca juga: Kisah Lamajang Tigang Juru, Kerajaan di Selatan Mahameru yang Menggetarkan Majapahit
Penandatangan berlangsung di Bogor, hari Selasa Kliwon, 7 September 1976. Dalam buku "Sawito, ratu adil , guruji, tertuduh", Sumi Narto menuliskan, Sawito tidak merasa telah berbuat jahat. Tidak ada gerakan yang menganggu ketertiban umum. Tidak ada makar dengan aksi bersenjata .
"Tak ada sebutir pelurupun yang meletus. Bahkan tak ada air teh yang tumpah dari cawan," tambah Sawito dengan tersenyum saat menyampaikan eksepsi di pengadilan. Sawito Kartowibowo berasal dari Blitar. Lahir tahun 1932 di wilayah Sananwetan, salah satu Kecamatan di Kota Blitar.
Ia disebut masih ada ikatan darah dengan Bung Karno. Raden Hardjodikromo kakek Bung Karno dari garis ayah, yakni Raden Soekemi Sastrodihardjo, adalah saudara kandung kakek Sawito. Hardjodikromo bertempat tinggal di Kabupaten Tulungagung.
Hardjodikromo beserta istri dan pembantunya yang bernama Sarinah, pernah mengasuh Bung Karno saat putra sang fajar masih berusia kanak-kanak. Soal pertalian darah itu SK Trimurti, Menaker Pertama Indonesia turut angkat bicara.
Baca juga: Jejak Sunan Kalijaga di Bukit Surowiti Gresik
Di sebuah artikel yang ditulisnya, istri Sayuti Melik yang berlatar jurnalis tersebut mengatakan, Sawito Kartowibowo satu embah buyut dengan Bung Karno. "Embah Sawito adalah kakak sulung embah Bung Karno".
Sawito secara fisik dianggap tidak begitu memikat. Tinggi tubuhnya 168 cm. Saat diadili bobotnya 68 kg. Meski berdaya tarik fisik kurang menonjol, ia memiliki kemampuan persuasif . Sawito bisa membuat orang lain mengikuti kemauannya.
Baca juga: Misteri Batu Meteor dan Kisah Kehebatan Pusaka Tombak Baru Klinting serta Kiai Pleret
Kala itu Sarwito hanya ingin menyelamatkan bangsa dan negara , dengan menegakkan Pancasila dan UUD 1945. Nilai Pancasila di mata Sawito semakin terpinggirkan. Kemakmuran memang berkembang. Di tangan rezim Soeharto, ekonomi Indonesia tumbuh. Setidaknya tumbuh lebih baik dibanding orde lama. Namun keadilan tidak ikut menyertai.
Keruwetan-keruwetan di masyarakat terjadi di mana-mana. Tepat 6 Oktober 1977. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sawito didudukkan di atas kursi pesakitan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertanian itu, diadili . Namun ia tidak diam.
Di depan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sumadiyono, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mapigau, Sawito menyangkal semua dakwaan . "Tuduhan melakukan subversipun omong kosong belaka. Tidak ada stagnasi ekonomi dalam bentuk apapun yang saya lakukan," kata Sawito dalam eksepsinya.
Baca juga: Gugur Diserang Kelompok Bersenjata, Jenazah Briptu Stevanus Mario Sanoi Belum Dievakuasi
Sawito ditangkap usai menerbitkan petisi "Menuju ke Keselamatan" yang berisi lima dokumen pernyataan. Salah satu yang menggegerkan adalah pernyataan "Mundur untuk Maju Lebih Sempurna". Isinya mendesak Presiden Soeharto meletakkan jabatan.
Soeharto dianggap gagal total menjalankan pemerintahan. Presiden kedua Republik Indonesia itu diminta melimpahkan kedudukan dan tugasnya kepada Mohammad Hatta. Dalam dokumen pernyataan "Pemberian Maaf Kepada Bung Karno", Soeharto juga diminta meminta maaf kepada Bung Karno.
Yang menghebohkan, dalam dokumen yang lantas tersebar luas itu, terdapat nama Proklamator RI, Moh. Hatta sebagai pembuat pernyataan. Hatta juga membubuhkan tanda tangan. Kemudian tanda tangan dan nama Prof Dr Buya Hamka selaku Ketua Majelis Islam Indonesia.
Juga Kardinal Yustinus Darmoyuwono selaku Ketua MAWI, Raden Said Tjokrodiatmodjo selaku Ketua Sekretariat Kerja Sama Kepercayaan Indonesia, TB Simatupang selaku Ketua Dewan Gereja-gereja se Indonesia, Drs Singgih, dan Sawito Kartowibowo sendiri.
Baca juga: Kisah Lamajang Tigang Juru, Kerajaan di Selatan Mahameru yang Menggetarkan Majapahit
Penandatangan berlangsung di Bogor, hari Selasa Kliwon, 7 September 1976. Dalam buku "Sawito, ratu adil , guruji, tertuduh", Sumi Narto menuliskan, Sawito tidak merasa telah berbuat jahat. Tidak ada gerakan yang menganggu ketertiban umum. Tidak ada makar dengan aksi bersenjata .
"Tak ada sebutir pelurupun yang meletus. Bahkan tak ada air teh yang tumpah dari cawan," tambah Sawito dengan tersenyum saat menyampaikan eksepsi di pengadilan. Sawito Kartowibowo berasal dari Blitar. Lahir tahun 1932 di wilayah Sananwetan, salah satu Kecamatan di Kota Blitar.
Ia disebut masih ada ikatan darah dengan Bung Karno. Raden Hardjodikromo kakek Bung Karno dari garis ayah, yakni Raden Soekemi Sastrodihardjo, adalah saudara kandung kakek Sawito. Hardjodikromo bertempat tinggal di Kabupaten Tulungagung.
Hardjodikromo beserta istri dan pembantunya yang bernama Sarinah, pernah mengasuh Bung Karno saat putra sang fajar masih berusia kanak-kanak. Soal pertalian darah itu SK Trimurti, Menaker Pertama Indonesia turut angkat bicara.
Baca juga: Jejak Sunan Kalijaga di Bukit Surowiti Gresik
Di sebuah artikel yang ditulisnya, istri Sayuti Melik yang berlatar jurnalis tersebut mengatakan, Sawito Kartowibowo satu embah buyut dengan Bung Karno. "Embah Sawito adalah kakak sulung embah Bung Karno".
Sawito secara fisik dianggap tidak begitu memikat. Tinggi tubuhnya 168 cm. Saat diadili bobotnya 68 kg. Meski berdaya tarik fisik kurang menonjol, ia memiliki kemampuan persuasif . Sawito bisa membuat orang lain mengikuti kemauannya.
Lihat Juga :