Kisah Sawito, Lelaki Blitar yang Ditangkap Kaki Tangan Soeharto Atas Tuduhan Makar
loading...
A
A
A
Posisi Sawito yang dibela pendekar hukum Yap Thiam Hien bersama empat kuasa hukum lain secara probono (gratis), terjepit. Melalui media massa sejumlah politisi dari Partai Golkar, PPP dan PDI juga menyudutkannya. Tanggal 18 Juli 1978. Dalam persidangan yang ke-28 atau terakhir, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sawito Kartowibowo juga diwajibkan membayar ongkos perkara. Laki-laki asal Blitar itu langsung menyatakan naik banding. Ia menolak putusan majelis hakim. Dalam buku "Sawito, ratu adil, guruji, tertuduh", Sumi Narto menuliskan, "Tatkala sidang ditutup dan dinyatakan telah selesai, pengunjung banyak yang menyalami Sawito. Mereka berebutan dan disambut oleh Sawito dengan tertawa-tawa"
Lihat Juga: Pangeran Diponegoro dan Sri Sultan HB IV Berselisih Akibat Kebijakan Sewa Tanah yang Merugikan Pribumi
Sawito Kartowibowo juga diwajibkan membayar ongkos perkara. Laki-laki asal Blitar itu langsung menyatakan naik banding. Ia menolak putusan majelis hakim. Dalam buku "Sawito, ratu adil, guruji, tertuduh", Sumi Narto menuliskan, "Tatkala sidang ditutup dan dinyatakan telah selesai, pengunjung banyak yang menyalami Sawito. Mereka berebutan dan disambut oleh Sawito dengan tertawa-tawa"
Lihat Juga: Pangeran Diponegoro dan Sri Sultan HB IV Berselisih Akibat Kebijakan Sewa Tanah yang Merugikan Pribumi
(eyt)