Mucikari Cantik di Konawe Jual Gadis 12 Tahun sebagai Pemuas Nafsu, Sekali Kencan Rp1 Juta
loading...
A
A
A
KONAWE - Seorang mucikari cantik berinisial AY (22), warga Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polres Konawe, karena diduga melakukan perdagangan orang.
Dalam aksinya, AY tega mempekerjakan seorang gadis sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di medsos.
Kaurbin Ops Polres Konawe, Ipda La Ode Anti mengatakan, pelaku sempat menjadi buronan polisi. Setelah satu bulan bersembunyi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Diduga terlibat kasus perdagangan orang. Dia mempekerjakan gadis berusia 12 tahun sebagai pemuas nafsu pria hidung belakang, melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp1 juta sekali kencan," katanya, Senin (14/6/2022).
Usai melayani nafsu pria hidung belang, pelaku meminta imbalan sebesar Rp100 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku telah lima kali melakukan aksinya dengan lokasi di penginapan yang berbeda-beda.
"Kasus ini akhirnya terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres Konawe. Anaknya pergi bersama pelaku, tetapi tidak pulang selama 1 pekan. Khawatir anaknya jadi korban perdagangan orang, orang tua korban melapor," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI dan No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dalam aksinya, AY tega mempekerjakan seorang gadis sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di medsos.
Kaurbin Ops Polres Konawe, Ipda La Ode Anti mengatakan, pelaku sempat menjadi buronan polisi. Setelah satu bulan bersembunyi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Diduga terlibat kasus perdagangan orang. Dia mempekerjakan gadis berusia 12 tahun sebagai pemuas nafsu pria hidung belakang, melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp1 juta sekali kencan," katanya, Senin (14/6/2022).
Usai melayani nafsu pria hidung belang, pelaku meminta imbalan sebesar Rp100 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku telah lima kali melakukan aksinya dengan lokasi di penginapan yang berbeda-beda.
"Kasus ini akhirnya terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres Konawe. Anaknya pergi bersama pelaku, tetapi tidak pulang selama 1 pekan. Khawatir anaknya jadi korban perdagangan orang, orang tua korban melapor," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI dan No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(san)