Polisi Bongkar Komplotan Penjualan Bayi Bermodus Adopsi Anak di Yogyakarta

Selasa, 26 November 2024 - 11:08 WIB
loading...
Polisi Bongkar Komplotan...
Sebelas pelaku TPPO dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (26/11/2024). Sindikat ini menjual bayi dengan modus mengadopsi anak hasil hubungan gelap. FOTO/HERU TRIJOKO
A A A
YOGYAKARTA - Polisi berhasil membongkar komplotan perdagangan bayi dengan modus mengadopsi anak hasil hubungan gelap di Yogyakarta. Komplotan ini telah beroperasi lebih dari setahun dan menjual belasan bayi dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per bayi.

Polda DIY bersama Polres jajaran menangkap sebelas pelaku terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Empat di antaranya adalah bagian dari komplotan penjual bayi yang diungkap oleh Polres Kulonprogo. Para pelaku menggunakan modus mencari bayi hasil hubungan gelap dengan pura-pura menawarkan adopsi.

"Dua pelaku berpura-pura menjadi pasangan suami istri, sementara satu lainnya berperan sebagai mertua," ungkap Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner Pasaribu, Selasa (26/11/2024).



Bayi-bayi tersebut dijual melalui media sosial, seperti Facebook, dengan harga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta. Pembeli berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, dan Manado. Selama setahun beraksi, komplotan ini diketahui telah menjual hingga belasan bayi.

Selain membongkar kasus penjualan bayi, polisi juga berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang lainnya, di mana korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, polisi telah mengidentifikasi pola perdagangan orang yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap para korban.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)