Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap
Selasa, 12 November 2024 - 17:03 WIB
loading...
Polres Rokan Hulu menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO) yang korbannya diperjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dua orang yang berperan sebagai mucikari ditangkap.
Pengungkapan kasus perdagangan orang ini ada di dua lokasi, yakni di daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Riau. Keduanya diamankan dengan kasus yang berbeda.
Baca juga: Polri Tangkap 688 Tersangka Kasus TPPO
“Tersangka pertama Riyati (32). Dia mucikari sekaligus pemilik kos-kosan,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Selasa (12/11/2024).
Dalam kasus TPPO di wilayah Polsek Ujung Batu dan Tambusai Utara pihak kepolisian mengamankan 4 wanita belia. Dua di antaranya masih di bawah umur. Para wanita penghibur ini adallah RMY (20), EJP (17), RN (15) dan NA (15).
Pengungkapan kasus perdagangan orang ini ada di dua lokasi, yakni di daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Riau. Keduanya diamankan dengan kasus yang berbeda.
Baca juga: Polri Tangkap 688 Tersangka Kasus TPPO
“Tersangka pertama Riyati (32). Dia mucikari sekaligus pemilik kos-kosan,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Selasa (12/11/2024).
Dalam kasus TPPO di wilayah Polsek Ujung Batu dan Tambusai Utara pihak kepolisian mengamankan 4 wanita belia. Dua di antaranya masih di bawah umur. Para wanita penghibur ini adallah RMY (20), EJP (17), RN (15) dan NA (15).
Lihat Juga :