Warga Indramayu Jadi Korban TPPO Berkedok Pernikahan, Dijanjikan Hidup Enak tapi Malah Sengsara di China

Selasa, 04 Februari 2025 - 15:43 WIB
loading...
Warga Indramayu Jadi...
Keluarga korban melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan pesanan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Selasa (4/2/2025). FOTO/ANDRIAN SUPENDI
A A A
INDRAMAYU - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dengan modus perkawinan pesanan terjadi di Kabupaten Indramayu , Jawa Barat. Seorang perempuan bernama Sugi Purnamawati, warga Desa Jambak Kecamatan Cikedung, menjadi korban setelah tergiur tawaran menikah dengan pria Tiongkok melalui media sosial TikTok.

Salah satu keluarga korban, Ato, mengungkapkan, Sugi awalnya menerima pesan dari akun TikTok bernama Sidel. Akun tersebut menawarkan pernikahan dengan pria Tiongkok dan menjanjikan kehidupan yang terjamin bagi keluarga korban.

"Katanya juga, dia memiliki saham di salah satu perusahaan di Sulawesi, Indonesia. Tapi kenyataannya setelah korban melakukan pernikahan siri, perjanjian sebelumnya korban tidak pernah dikasih uang," kata Ato kepada SINDOnews, Selasa (4/2/2025).



Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih baik, kata Ato, Sugi justru hidup dalam kesulitan. Ia hanya diberi uang untuk membeli sayuran dan kebutuhan sehari-hari. Ketika menagih janji yang diberikan, Sugi justru dimarahi dan diadukan ke pihak agensi yang kemudian menegurnya.

"Untuk itu, korban meminta kepada pemerintah Indonesia agar dibantu pemulangannya. Bapak Presiden Prabowo dan Bupati Indramayu, korban ingin pulang. Karena setiap korban pulang, diminta uang Rp65 juta oleh agensi," kata Ato.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Akhmad Jaenuri mengatakan, pihaknya akan mendampingi keluarga korban untuk mengadukan permasalahan ini ke Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk memproses pemulangan Sugi ke Indramayu.

"Untuk modus perkawinan pesanan ini merupakan modus baru dan baru pertama terjadi di Kabupaten Indramayu," katanya.



Akhmad Jaenuri menyatakan, kasus ini menjadi pengingat akan maraknya praktik perdagangan orang dengan berbagai modus, termasuk perkawinan pesanan.

"Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menggiurkan, terutama melalui media sosial," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)