Polda Jabar Tangkap 27 Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri
Jum'at, 22 November 2024 - 19:57 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap 27 pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/SINDOnews/agus warsudi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap 20 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang November 2024. Dari 20 kasus yang diungkap itu, polisi menangkap 27 tersangka.
Akibat aksi jahat pelaku, sebanyak 27 warga Jawa Barat jadi korban TPPO dengan modus dipekerjakan secara ilegal dan dieksploitasi untuk dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di negara tujuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 27 korban TPPO itu terdiri atas 21 perempuan dan 6 laki-laki. Sedangkan dari 27 tersangka, tiga diantaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: Polda Jabar Gulung Komplotan Napi Penipu Berkedok Layanan Open BO dan VCS
Modus operandi para pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja migran ilegal baik Asisten Rumah Tangga (ART) maupun PSK. "Ditawarkan bekerja sebagai ART sebanyak 24 orang sedangkan 3 orang lagi ditawarkan modusnya sebagai PSK," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Akibat aksi jahat pelaku, sebanyak 27 warga Jawa Barat jadi korban TPPO dengan modus dipekerjakan secara ilegal dan dieksploitasi untuk dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di negara tujuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 27 korban TPPO itu terdiri atas 21 perempuan dan 6 laki-laki. Sedangkan dari 27 tersangka, tiga diantaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca juga: Polda Jabar Gulung Komplotan Napi Penipu Berkedok Layanan Open BO dan VCS
Modus operandi para pelaku mempekerjakan korban sebagai pekerja migran ilegal baik Asisten Rumah Tangga (ART) maupun PSK. "Ditawarkan bekerja sebagai ART sebanyak 24 orang sedangkan 3 orang lagi ditawarkan modusnya sebagai PSK," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Lihat Juga :