Polri Selidiki Dugaan TPPU Kasus SPBU Curang di Jalan Baros Sukabumi
Rabu, 19 Februari 2025 - 22:34 WIB
loading...
Dittipidter Bareskrim Polri selidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi. Foto/Riana RIzkia
A
A
A
SUKABUMI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri selidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
Nunung mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu, dengan melakukan gelar perkara pada pekan depan, untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut.
"Jadi setelah kita temukan bidang asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak bidana pencucian uangnya," katanya.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
Nunung mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu, dengan melakukan gelar perkara pada pekan depan, untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut.
"Jadi setelah kita temukan bidang asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak bidana pencucian uangnya," katanya.
Lihat Juga :