Dijanjikan ke Australia, 12 Warga Bangladesh Disekap di Padangsidimpuan

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:50 WIB
loading...
Dijanjikan ke Australia,...
Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mawar, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. FOTO/INDRA MULIA SIAGIAN
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh menjadi korban penyekapan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mawar, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Ironisnya, penyekapan ini dilakukan oleh sepasang suami istri, Muhammad Soleh Rana (38), seorang warga negara asing, dan istrinya, Nurhalimah Situmorang (32).

Aksi penyekapan terungkap setelah petugas gabungan TNI-Polri menerima laporan dari masyarakat setempat. Dalam penggerebekan, petugas mendapati 12 pria WNA asal Bangladesh dalam kondisi disekap di dalam rumah kontrakan tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menyebutkan bahwa para korban awalnya berencana diberangkatkan ke Australia oleh agen penyaluran tenaga kerja di Bangladesh. Namun, mereka justru diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau, kemudian dibawa ke Medan sebelum akhirnya tiba di Padangsidimpuan.

"Kasus ini masih dalam proses pendamalaman," kata Wira Prayatna dalam konferensi pers, Kamis (26/12/2024).

Para korban, yang sebelumnya telah membayar sebesar 27.000 ringgit Malaysia (setara Rp95 juta) kepada agen tenaga kerja, diminta lagi untuk menyerahkan uang tebusan sebesar Rp21 juta oleh pasangan pelaku. Pelaku berdalih bahwa para korban batal diberangkatkan ke Australia dan akan dipindahkan ke Malaysia.

Muhammad Soleh Rana dan Nurhalimah Situmorang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga saat ini, petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Sibolga untuk menangani para korban dan memproses deportasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)