Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta Sekali Kencan Digerebek, Mucikarinya Pasutri

Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta Sekali Kencan Digerebek, Mucikarinya Pasutri
Tersangka DA, mucikari prostitusi online anak di bawah umur digelandang petugas ke Polda Kaltim, Jumat (19/3/2021). Foto/SINDOnews/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Prostitusi anak di bawah umur secara online di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) digerebek. Terungkap, mucikari yang menjalankannya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona juga Turut Cicipi Korban

Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap DA (24), seorang perempuan yang menjadi salah satu mucikari prostitusi online anak di bawah umur di kawasan Balikpapan, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren

Tersangka nekat menawarkan anak di bawah umur dengan iming-iming imbalan uang Rp200.000 untuk sekali kencan. Ironisnya, tertangkapnya tersangka ini menyusul suaminya yang sebelumnya lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa.

"Tersangka kita amankan usai tertangkap basah petugas kepolisian yang menyamar memesan PSK melalui jaringan online. Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur dengan tarif Rp500 hingga Rp1juta rupiah untuk sekali kencan," terang Kasubid IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi.



Tersangka nekat memperdagangkan anak di bawah umur, yakni SW yang masih berusia 14 tahun. Profesi ini digeluti tersangka mengikuti jejak suaminya berinisial IL yang lebih dulu tertangkap.

Tersangka DA sebelumnya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. "Suaminya ini kita sudah amankan lebih dulu. DA ini sudah kita masukan dalam DPO. Selanjutnya, oleh tersangka hanya memberikan upah kepada korban senilai Rp200-300 ribu rupiah untuk sekali kencan," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dan melakukan transaksi.

"Kita melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka. Akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal Balikpapan," beber Subudi.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah handphone yang digunakan untuk kegiatan transaksi prostitusi anak. Tersangka dijerat pasal 76 Undang-undang No 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2717 seconds (0.1#10.140)