Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta Sekali Kencan Digerebek, Mucikarinya Pasutri
Jum'at, 19 Maret 2021 - 19:01 WIB
loading...
Tersangka DA, mucikari prostitusi online anak di bawah umur digelandang petugas ke Polda Kaltim, Jumat (19/3/2021). Foto/SINDOnews/Mukmin Azis
A
A
A
BALIKPAPAN - Prostitusi anak di bawah umur secara online di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) digerebek. Terungkap, mucikari yang menjalankannya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona juga Turut Cicipi Korban
Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap DA (24), seorang perempuan yang menjadi salah satu mucikari prostitusi online anak di bawah umur di kawasan Balikpapan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren
Tersangka nekat menawarkan anak di bawah umur dengan iming-iming imbalan uang Rp200.000 untuk sekali kencan. Ironisnya, tertangkapnya tersangka ini menyusul suaminya yang sebelumnya lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa.
"Tersangka kita amankan usai tertangkap basah petugas kepolisian yang menyamar memesan PSK melalui jaringan online. Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur dengan tarif Rp500 hingga Rp1juta rupiah untuk sekali kencan," terang Kasubid IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi.
Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona juga Turut Cicipi Korban
Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap DA (24), seorang perempuan yang menjadi salah satu mucikari prostitusi online anak di bawah umur di kawasan Balikpapan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren
Tersangka nekat menawarkan anak di bawah umur dengan iming-iming imbalan uang Rp200.000 untuk sekali kencan. Ironisnya, tertangkapnya tersangka ini menyusul suaminya yang sebelumnya lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa.
"Tersangka kita amankan usai tertangkap basah petugas kepolisian yang menyamar memesan PSK melalui jaringan online. Dalam kasus prostitusi online ini, tersangka menawarkan jasa layanan seks anak di bawah umur dengan tarif Rp500 hingga Rp1juta rupiah untuk sekali kencan," terang Kasubid IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi.
Lihat Juga :