MTF Hormati Putusan PN Tanjung Karang soal Kasus Tindak Pidana Jaminan Fidusia

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:22 WIB
loading...
MTF Hormati Putusan...
PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dalam perkara tindak pidana jaminan fidusia dengan terdakwa debitur SW. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
BANDARLAMPUNG - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menghormati penuh putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Lampung dalam perkara tindak pidana jaminan fidusia dengan terdakwa debitur SW.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SindoNews pada Selasa (18/2/2025), MTF menjelaskan bahwa PN Tanjung Karang dalam putusan Perkara Nomor 1019/Pid.Sus/2024/PN Tjk pada 13 Januari 2025 telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.



Majelis hakim menyatakan, terdakwa dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Penjelasan MK Soal Fidusia Jadi Energi Positif buat Perusahaan Pembiayaan

Sebelumnya, SW selaku debitur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Lampung, telah diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1105/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung pada 27 Juli 2023.

SW dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

MTF menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.

"Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar selalu berpegang pada prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi keuangan," harap MTF.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2636 seconds (0.1#10.24)