Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:35 WIB
loading...
Fariz RM Tersangka Kasus...
Penyanyi lawas Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penyanyi lawas Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Pelantun lagu Barcelona itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan .

“Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. “Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.



Dia menjelaskan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di Kota Bandung," ungkapnya.

Nurma menambahkan, Fariz RM dan mengakui telah memesan narkoba jenis ganja dan sabu. Dia pun menunggu langsung barang pesanannya itu.

“Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK. Kalau keterangan yang didapat, FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut,” jelas dia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3475 seconds (0.1#10.24)