Penyelundupan 17 Warga Negara Nepal Digagalkan saat Transit ke Indonesia

Senin, 20 Januari 2025 - 19:22 WIB
loading...
Penyelundupan 17 Warga...
Penyelundupan 17 warga negara Nepal berhasil digagalkan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui tim intelijen dan Inteldakim. Foto/Masdarul Khoirie
A A A
JAKARTA - Penyelundupan 17 warga negara Nepal berhasil digagalkan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim).

Mereka diamankan saat transit di Indonesia sebelum diberangkatkan ke sejumlah negara di Eropa.



Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan, para korban diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke negara-negara di kawasan Eropa melalui Indonesia sebagai negara transit.

Operasi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima pada Senin (16/12/2024).



"Saat investigasi awal ditemukan 18 WN Nepal dan seorang WN India menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah," ujarnya, dikutip Senin (20/1/2025).

Ramdhani mengungkapkan, modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan dokumen tersebut untuk membawa para korban melalui Indonesia sebagai negara transit sebelum diberangkatkan ke negara-negara Eropa.



Dalam operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu BBBK (WN Nepal) berperan sebagai penyelundup utama, SK (WN India), memberikan fasilitas kepada para korban dan LT (WN Indonesia), diduga mendukung operasional penyelundupan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3121 seconds (0.1#10.24)