Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Kamis, 02 Januari 2025 - 15:06 WIB
loading...
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan telah menindak tegas 138 WNA sepanjang 2024. Foto/istimewa
A
A
A
BALI - Kantor Imigrasi Denpasar menindak tegas 138 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2024. Mereka ditindak lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, tujuan penindakan tersebut untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung selama 2024 Lebihi Target
Ridha menyebut pada 2024, Kantor Imigrasi Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 yang berjumlah 104 kasus. “Di antaranya berasal dari prostitusi online sejumlah 15 kasus. Hal ini merupakan prestasi tersendiri di 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, tujuan penindakan tersebut untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung selama 2024 Lebihi Target
Ridha menyebut pada 2024, Kantor Imigrasi Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 yang berjumlah 104 kasus. “Di antaranya berasal dari prostitusi online sejumlah 15 kasus. Hal ini merupakan prestasi tersendiri di 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” katanya.
Lihat Juga :