Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024

Kamis, 02 Januari 2025 - 15:06 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan telah menindak tegas 138 WNA sepanjang 2024. Foto/istimewa
A A A
BALI - Kantor Imigrasi Denpasar menindak tegas 138 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 2024. Mereka ditindak lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, tujuan penindakan tersebut untuk memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pengawasan dan penindakan ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya, Kamis (2/1/2025).



Ridha menyebut pada 2024, Kantor Imigrasi Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 yang berjumlah 104 kasus. “Di antaranya berasal dari prostitusi online sejumlah 15 kasus. Hal ini merupakan prestasi tersendiri di 2024, dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” katanya.

Selain prostitusi online, ditemukan juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay atau melebihi masa izin tinggal yang diberikan sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 51 kasus.



Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay, bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan serta prostitusi online. Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa dan kelurahan, di antaranya melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)