AMJ Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Dugaan TPPO Ferienjob
Selasa, 04 Februari 2025 - 20:29 WIB
loading...
AMJ mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempercepat penanganan kasus dugaan TPPO dalam program Ferienjob Universitas Negeri Jakarta (UNJ). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Aliansi Mahasiswa Jakarta (AMJ), Evan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempercepat penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam program Ferienjob Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan intervensi kekuasaan yang dapat menghambat proses hukum, sebab kasus ini sudah berlangsung sejak maret 2024", katanya, Selasa (4/2/2025).
Evan menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita kaji saja Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus segera mengumpulkan alat bukti yang cukup guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, yang mengindikasikan adanya kelalaian atau tekanan tertentu terhadap penyidik," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 50 KUHAP, setiap orang yang berperkara berhak mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
"Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan intervensi kekuasaan yang dapat menghambat proses hukum, sebab kasus ini sudah berlangsung sejak maret 2024", katanya, Selasa (4/2/2025).
Evan menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita kaji saja Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik harus segera mengumpulkan alat bukti yang cukup guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, yang mengindikasikan adanya kelalaian atau tekanan tertentu terhadap penyidik," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Pasal 50 KUHAP, setiap orang yang berperkara berhak mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
Lihat Juga :