Kemenkumham Sulsel Harmoni Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Enrekang
Kamis, 07 April 2022 - 20:15 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar harmonisasi Ranperda Enrekang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Kanwil, Kamis (7/4/2022). Foto: Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar harmonisasi Ranperda Enrekang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Kanwil, Kamis (7/4/2022).
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulsel , Sirajuddin, menyampaikan apresiasi Kakanwil atas upaya Pemkab Enrekang mensejahterakan warganya dalam bidang perlindungan pangan. Hal itu terbukti dengan adanya penyusunan ranperda terkait yang kini diharmonisasi oleh pihaknya, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Peringkat Dua Kinerja Pelaksanaan Anggaran
“Semoga rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik, serta berperspektif hak asasi manusia,” kata Sirajuddin.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Enrekang , Addi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah membantu dalam proses harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia berharap adanya masukan dari tim Kanwil Sulsel agar Perda yang disusun betul-betul bermanfaat untuk masyarakat Enrekang.
Addi menjelaskan jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah, otomatis diikuti dengan kebutuhan pangan juga pasti bertambah. Di lain pihak, pemanfaatan lahan diketahui setiap tahunnya banyak sekali lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan untuk perumahan dan kegiatan-kegiatan lain.
"Otomatis ini akan mengurangi potensi produksi pangan kita, sehingga untuk mendukung kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, pemerintah perlu membuat suatu aturan untuk melindungi lahan lahan pertanian, khususnya lahan pertanian pangandi Enrekang," ujar dia.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulsel , Sirajuddin, menyampaikan apresiasi Kakanwil atas upaya Pemkab Enrekang mensejahterakan warganya dalam bidang perlindungan pangan. Hal itu terbukti dengan adanya penyusunan ranperda terkait yang kini diharmonisasi oleh pihaknya, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Peringkat Dua Kinerja Pelaksanaan Anggaran
“Semoga rapat harmonisasi ini dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang memenuhi asas pembentukan maupun asas materi muatan peraturan perundang-undangan yang baik, serta berperspektif hak asasi manusia,” kata Sirajuddin.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Enrekang , Addi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah membantu dalam proses harmonisasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia berharap adanya masukan dari tim Kanwil Sulsel agar Perda yang disusun betul-betul bermanfaat untuk masyarakat Enrekang.
Addi menjelaskan jumlah penduduk setiap tahunnya bertambah, otomatis diikuti dengan kebutuhan pangan juga pasti bertambah. Di lain pihak, pemanfaatan lahan diketahui setiap tahunnya banyak sekali lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan untuk perumahan dan kegiatan-kegiatan lain.
"Otomatis ini akan mengurangi potensi produksi pangan kita, sehingga untuk mendukung kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, pemerintah perlu membuat suatu aturan untuk melindungi lahan lahan pertanian, khususnya lahan pertanian pangandi Enrekang," ujar dia.
Lihat Juga :