Perda BMD tersebut disusun agar pengelolaan aset di Kota Pahlawan bisa lebih tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Semua aturan itu juga bisa membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Surabaya. “Terima kasih pada DPRD yang sudah mencurahkan segenap pikiran dalam melakukan pembahasan baik secara internal maupun bersama-sama untuk pemerintah daerah,” kata Risma. (Baca: Pesan Megawati di Pilkada Surabaya: Awas! Siapa Bermain, Melawan Saya)
Ia melanjutkan, dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Masing-masing fraksi pun satu-persatu menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait Raperda tersebut.
Risma menyambut baik dan menyadari kekurangan serta menerima masukan-masukan dari para anggota Pansus. “Kami menyambut baik aspirasi dan argumentasi tersebut dan kami menyadari kekurangan dan masukan para anggota dan dilandasi dengan tujuan untuk menyempurnakan materi yang termuat dalam Raperda dimaksud,” ucapnya. (Baca: Lama Bungkam, Risma Bicara Alasan Tolak Bangun Tol Tengah Kota)
Baca Juga:
Pihaknya juga berharap, bahwa kebijakan yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat itu lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Sehingga pada saat Perda tersebut berlaku, dapat diterapkan secara efektif,” ungkapnya.
(don)