Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan di Paripurna

Kamis, 03 September 2020 - 16:48 WIB
loading...
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan di Paripurna
Rapat paripurna DPRD Kota Surabaya mengesahkan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Surabaya akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan BMD. Penetapan dan pengesahan Perda BMD itu tertuang dalam penandatangan bersama antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD Surabaya dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (3/9/2020).

Perda BMD tersebut disusun agar pengelolaan aset di Kota Pahlawan bisa lebih tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik. Semua aturan itu juga bisa membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Surabaya. “Terima kasih pada DPRD yang sudah mencurahkan segenap pikiran dalam melakukan pembahasan baik secara internal maupun bersama-sama untuk pemerintah daerah,” kata Risma. (Baca: Pesan Megawati di Pilkada Surabaya: Awas! Siapa Bermain, Melawan Saya)

Ia melanjutkan, dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penyampaian pendapat akhir fraksi atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Masing-masing fraksi pun satu-persatu menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait Raperda tersebut.

Risma menyambut baik dan menyadari kekurangan serta menerima masukan-masukan dari para anggota Pansus. “Kami menyambut baik aspirasi dan argumentasi tersebut dan kami menyadari kekurangan dan masukan para anggota dan dilandasi dengan tujuan untuk menyempurnakan materi yang termuat dalam Raperda dimaksud,” ucapnya. (Baca: Lama Bungkam, Risma Bicara Alasan Tolak Bangun Tol Tengah Kota)

Pihaknya juga berharap, bahwa kebijakan yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat itu lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Sehingga pada saat Perda tersebut berlaku, dapat diterapkan secara efektif,” ungkapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)