DPRD Kobar dan Eksekutif Sepakat Tetapkan 5 Ranperda Baru Tahun 2020
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seluruh fraksi di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020. Hal ini dibahasa saat rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2020di ruang sidang DPRD Kobar, Senin (22/6/2020).
Rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 Ranperda Kabupaten Kobar dihadiri oleh Bupati Kobar Nurhidayah, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.
Ada 6 perwakilan dari fraksi - fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dengan diwakilan juru bicaranya. Partai Golkar Sutiyana, PDIP Sukiyo, Gerindra Sri Lestari, Nasdem Prasyuda Aprianto, Demokrasi Karya Bangsa Musawer dan PAN- PKS Ade Ridho Hadi.
Secara keseluruhan, juru bicara fraksi - fraksi menyampaikan sepakat dan menyetujui terhadap 5 Ranperda dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Perda 2020.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan terima kasih, karena semua anggota dewan telah membahas dan menyetujui 5 Ranperda dari Pemkab Kobar untuk ditetapkan menjadi Perda 2020.
"Apa yang dirumuskan dapat menjadikan pelayana prima kepada masyarakat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kobar yang kita cintai,” kata Rusdi.
5 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab meliputi:
1. Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi.
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan desa Natai Palingkau Kecamatan Arut Selatan (Arsel)
4. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Karang Anyar Kecamatan Arsel.
5. Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai.
Rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 Ranperda Kabupaten Kobar dihadiri oleh Bupati Kobar Nurhidayah, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.
Ada 6 perwakilan dari fraksi - fraksi yang menyampaikan pendapat akhir dengan diwakilan juru bicaranya. Partai Golkar Sutiyana, PDIP Sukiyo, Gerindra Sri Lestari, Nasdem Prasyuda Aprianto, Demokrasi Karya Bangsa Musawer dan PAN- PKS Ade Ridho Hadi.
Secara keseluruhan, juru bicara fraksi - fraksi menyampaikan sepakat dan menyetujui terhadap 5 Ranperda dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi Perda 2020.
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali menyampaikan terima kasih, karena semua anggota dewan telah membahas dan menyetujui 5 Ranperda dari Pemkab Kobar untuk ditetapkan menjadi Perda 2020.
"Apa yang dirumuskan dapat menjadikan pelayana prima kepada masyarakat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kobar yang kita cintai,” kata Rusdi.
5 Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab meliputi:
1. Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi.
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan desa Natai Palingkau Kecamatan Arut Selatan (Arsel)
4. Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Karang Anyar Kecamatan Arsel.
5. Perubahan sebagian wilayah Kelurahan Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang Kecamatan Kumai.
(nag)