Sekretaris Pansus III, M Nashri mengatakan, pembahasan tersebut untuk menyinkronkan isi raperda dengan Perda No 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal . Dengan diundangkannya Perda perubahan RTRW maka Perda LP2B sebagai turunannya juga ikut berubah.
"Pada prinsipnya pembahasan sekarang meneruskan pembahasan yang sudah diselesaikan beberapa waktu lalu. Hanya karena Perda tentang LP2B ini merupakan turunan dari Perda RTRW yang sudah disahkan, maka harus mengikuti apa yang ada di Perda RTRW. Khususnya terkait kawasan pertanian," kata Nashri.(Baca juga: DPRD Kendal Minta Ruang Terbuka Hijau Diterapkan Protokol Kesehatan )
Lebih lanjut politikus PAN itu mengatakan, setelah isi Raperda LP2B disinkronkan, maka seluruh kebijakan terkait alih fungsi lahan dan kebijakan pertanian lainnya menyesuaikan revisi Perda RTRW yang baru saja disahkan Mei 2020.
Baca Juga:
Sebagai informasi, setelah raperda ini mendapatkan persetujuan dari pansus, selanjutnya akan diajukan ke Gubernur. Hasil dari fasilitasi Gubernur kemudian akan diparipurnakan dengan pihak eksekutif untuk mendapatkan persetujuan bersama.
"Kami menargetkan bulan Juni 2020 ini bisa diselesaikan. Tujuannya agar para pihak yang berkepentingan bisa segera melaksanakannya. Terutama terkait alih fungsi lahan, sehingga perlindungan atas lahan sawah itu jelas," katanya.
(abd)