25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022

Senin, 04 Oktober 2021 - 12:01 WIB
loading...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan, sebelum disepakati bersama, Bapemperda DPRD Kobar bersama eksekutif telah membahasnya. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak25 rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disepakatiDewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten KotawaringinBarat (Kobar), Kalteng dan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan, sebelum disepakati bersama, Bapemperda DPRD Kobar bersama eksekutif telah membahasnya. Usulan raperda untuk dibahas pada 2022, sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, tahun 2022 ada 25 raperda yang masuk dalam propemperda. Bantinya bisa diselesaikan dalam tiga kali masa sidang," kata Rusdi Gozali, Senin 4 Oktober 2021.

Menurutnya usulan raperda untuk propemperda 2022 ini tentu sangat baik. Salah satunya Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Kinum Tirta Arut, Raperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN), dan sejumlah raperda yang nengatur soal retribusi daerah.

Rusdi mendorong agar anggota bapemperda memprioritasnya raperda yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

"Kita berharap kinerja bapemperda di 2022 lebih baik, sehingga apa yang sudah direncanakan bisa dijalankan sebaik-baiknya. Hal-hal yang terkait dengan masyarakat harus segera dilaksanakan. Khususnya pajak karena menyangkut dengan PAD dan penguatan ekonomi masyarakat," sebutnya. Baca: Takut Dicabuli Tukang Ojek, Pelajar SD Nekat Lompat dari Motor.

Sementara itu, Wakil Bupati Kobar Ahmadi mengapresiasi anggota bapemperda yang telah bekerja mulai dari pembahasan hingga menyepakati raperda yang diusulkan untuk dibahas tahun 2022. Iaberharap dengan disepakatinya raperda ini, pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kobar bisa berjalan dengan baik.

Usulan raperda tersebut merupakan prioritas dan kedepan agar bisa disepekati untuk menjadi perda. Apalagi itusesuai dengan kebutuhan daerah saat ini.

"Kami sangat berterimakasih atas saran, komentar dan tanggapan dewan yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi catatan kami di eksekutif untuk kita lakukan kajian dan tindak lanjut," pungkasnya. Baca Juga: Nyamar Jadi Sales untuk Jual 17 Kg Ganja, Pemuda Ini Dibekuk Polisi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2437 seconds (0.1#10.140)