6 Fraksi di DPRD Kobar Setuju Usulan 5 Ranperda Segera Dibahas
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Berdasarkan hasil rapat Paripurna II masa sidang III 2020, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kobar menyatakan sepakat menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2020.
Dalam rapat paripurna, dari jumlah 30 anggota dewan, hadir 26 anggota dan tidak hadir 4 anggota. Perwakilan 6 fraksi, yakni dari Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN dan Demokrasi Karya Bangsa menyatakan sepakat dan menerima usulan 5 Ranperda pada Selasa (12/5/2020) lalu.
Secara garis besar, usulan Ranperda tersebut untuk percepatan pembangunan dan untuk kabaikan atau kemaslahatan masyarakat Kobar.
Bupati Kobar Nurhidayah yang hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan syukur karena 5 Ranperda telah disepakati dan akan dibahas bersama.
"Alhmdulillah, intinya sepakat, bahwa 5 Raperda untuk dibahas bersama di masa sidang III ini dan segera" katanya, Selasa (19/5/2020).
Lima Raperda yang disepakati fraksi-fraski di DPRD Kobar adalah pertama tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua, Ranperda Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ketiga, Raperda perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan Desa Natai Palingkau, Kecamatan Arut Selatan.
Keempat, Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Mendawai Hanyar, Kecamatan Arut Selatan. Dan kelima, Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang, Kecamatan Kumai.
"Lima Ranperda ini, kami usulkan untuk bisa dibahas. Menurut kami, Ranperda ini sudah sangat mendesak untuk di bahas,” pungkasnya.
Dalam rapat paripurna, dari jumlah 30 anggota dewan, hadir 26 anggota dan tidak hadir 4 anggota. Perwakilan 6 fraksi, yakni dari Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN dan Demokrasi Karya Bangsa menyatakan sepakat dan menerima usulan 5 Ranperda pada Selasa (12/5/2020) lalu.
Secara garis besar, usulan Ranperda tersebut untuk percepatan pembangunan dan untuk kabaikan atau kemaslahatan masyarakat Kobar.
Bupati Kobar Nurhidayah yang hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan syukur karena 5 Ranperda telah disepakati dan akan dibahas bersama.
"Alhmdulillah, intinya sepakat, bahwa 5 Raperda untuk dibahas bersama di masa sidang III ini dan segera" katanya, Selasa (19/5/2020).
Lima Raperda yang disepakati fraksi-fraski di DPRD Kobar adalah pertama tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua, Ranperda Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ketiga, Raperda perubahan sebagian wilayah Kelurahan Baru menjadi desa Muara Baru dan Desa Natai Palingkau, Kecamatan Arut Selatan.
Keempat, Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kelurahan Mendawai menjadi Desa Mendawai Hanyar, Kecamatan Arut Selatan. Dan kelima, Ranperda tentang perubahan sebagian wilayah Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang, Kecamatan Kumai.
"Lima Ranperda ini, kami usulkan untuk bisa dibahas. Menurut kami, Ranperda ini sudah sangat mendesak untuk di bahas,” pungkasnya.
(zil)