Kakanwil Kemenkumham Sulsel Minta Jajaran Cegah Penularan Omicron
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan , Harun Sulianto, meminta jajarannya aktif mencegah penularan Covid 19 varian Omicron . Salah satunya dengan memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait varian virus tersebut.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham tentang perpanjangan ke-24 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
"Pengadaan vitamin, masker dan obat-obatan. Kemudian, lakukan pencegahan transmisi lokal dengan disiplin menjaga prokes serta mendorong vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster," kata Harun dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (3/2/2022).
Instruksi ini disampaikan Harun dalam pertemuan virtual, kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara. Lembaga-lembaga tersebut berada dibawah naungan Kemenkumham Sulsel .
"Pedomani arahan Presiden dan Menkumham , sikapi tren kenaikan Covid-19 varian Omicron , lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, TNI-Polri juga aktifkan kembali tim penanganan Covid-19 satker dan pembatasan aktivitas dan mobilitas," tegas Harun.
Harun juga minta agar setiap kepala satuan kerja, intens monitoring atau memantau jajarannya. Bawahan diingatkan agar sigap mengambil langkah mitigasi bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan kerja Kemenkumham Sulsel .
Harun juga mengingatkan agar jajarannya menyusun rencana kontingensi bila suatu waktu terjadi insiden di dalam lingkungan kerja Kemenkumham. "Koordinasi dengan instansi terkait seperti PLN, Damkar, BPBD, Satgas dan TNI-Polri setempat," ujarnya.
Yang tak kalah penting lanjut Harun, seluruh jajaran pemasyarakatan terus ditekankan untuk berupaya mencegah, melalui deteksi dini potensi gangguan keamanan di tengah kondisi pandemik Covid-19. Baik di dalam Rumah Tahanan maupun di Lembaga Pemasyarakatan.
"Koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) dan cegah serta memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu segera lakukan program prioritas dan buat pertanggungjawaban secara akuntabel," tandasnya.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham tentang perpanjangan ke-24 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.
"Pengadaan vitamin, masker dan obat-obatan. Kemudian, lakukan pencegahan transmisi lokal dengan disiplin menjaga prokes serta mendorong vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster," kata Harun dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (3/2/2022).
Instruksi ini disampaikan Harun dalam pertemuan virtual, kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara. Lembaga-lembaga tersebut berada dibawah naungan Kemenkumham Sulsel .
"Pedomani arahan Presiden dan Menkumham , sikapi tren kenaikan Covid-19 varian Omicron , lakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, TNI-Polri juga aktifkan kembali tim penanganan Covid-19 satker dan pembatasan aktivitas dan mobilitas," tegas Harun.
Harun juga minta agar setiap kepala satuan kerja, intens monitoring atau memantau jajarannya. Bawahan diingatkan agar sigap mengambil langkah mitigasi bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan kerja Kemenkumham Sulsel .
Harun juga mengingatkan agar jajarannya menyusun rencana kontingensi bila suatu waktu terjadi insiden di dalam lingkungan kerja Kemenkumham. "Koordinasi dengan instansi terkait seperti PLN, Damkar, BPBD, Satgas dan TNI-Polri setempat," ujarnya.
Yang tak kalah penting lanjut Harun, seluruh jajaran pemasyarakatan terus ditekankan untuk berupaya mencegah, melalui deteksi dini potensi gangguan keamanan di tengah kondisi pandemik Covid-19. Baik di dalam Rumah Tahanan maupun di Lembaga Pemasyarakatan.
"Koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) dan cegah serta memberantas peredaran gelap narkotika. Selain itu segera lakukan program prioritas dan buat pertanggungjawaban secara akuntabel," tandasnya.
(tri)