Dua Kali Sidang Kasus Penganiayaan dr Herry Ditunda, Ada Apa?

Kamis, 15 Juli 2021 - 00:05 WIB
loading...
Dua Kali Sidang Kasus Penganiayaan dr Herry Ditunda, Ada Apa?
Suasana persidangan kasus penganiayaan dr Herry yang kembali ditunda. Foto: Istimewa
A A A
CIREBON - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Lab FK UGJ, Donny Nauphar kepada Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ, dr Herry Nurhendriyana terus bergulir.

Namun sayang, sudah dua kali persidangan kasus tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi. Hal itu pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apalagi kasus penganiayaan ini sudah menjadi perhatian publik.



Menanggapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, persidangan ini menyedot perhatian publik dimana ada orang-orang besar seperti wali kota dan bupati Cirebon yang menjamin terdakwa.

“Sudah dua kali persidangan digelar, berkas lengkap tetapi masih saja ditunda. Ini yang menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat ada apa?,” kata Adib, Rabu (14/7/2021).

Menurut dia, ketika jaksa masih belum bisa menghadirkan saksi, perlu ditanyakan ada apa dan kenapa. “Jaksa harus memberikan keterangan secara detail apa yang menyebabkan belum bisa menghadirkan saksi. Kalau tidak ada penjelasan akan menjadi polemik. Apakah ada dugaan upaya dikondisikan ini, atau bagaimana. Ini tidak boleh,” ketusnya.



Adib mengungkapkan, penegakan hukum itu harus tajam ke atas dan tajam ke bawah, dimana harus seimbang. Jangan sampai ketika saksi beberapa kali sidang tidak hadir, menjadi polemik pada publik. “Jangan sampai menimbulkan prasangka, sehingga tidak baik. Publik menginginkan transparansi persidangan,” ungkapnya.

Terkait pernyataan Bupati Cirebon yang tidak mengakui memberikan jaminan peralihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota ke Terdakwa Donny Nauphar, secara politis menurut Adib, Bupati tidak ingin mempertaruhkan nama besarnya atas kasus ini.



Tidak mungkin lanjut dia, pihak universitas atau tersangka menyebut bupati penjamin kalau tidak ada persetujuan juga. Sehingga, kata dia, hal ini perlu dikonfrontir kebenarannya.

“Bupati dan wali kota ini kan pemimpin masyarakat yang berdiri di tengah, seharusnyatidak ke kanan atau pun ke kiri. Ini menjadi preseden ke depan ketika hukum di intervensi kekuasaan,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)