Dua Kali Sidang Kasus Penganiayaan dr Herry Ditunda, Ada Apa?
Kamis, 15 Juli 2021 - 00:05 WIB
loading...
Suasana persidangan kasus penganiayaan dr Herry yang kembali ditunda. Foto: Istimewa
A
A
A
CIREBON - Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Lab FK UGJ, Donny Nauphar kepada Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ, dr Herry Nurhendriyana terus bergulir.
Namun sayang, sudah dua kali persidangan kasus tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi. Hal itu pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apalagi kasus penganiayaan ini sudah menjadi perhatian publik.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Cirebon Sesalkan Intervensi Kepala Daerah
Menanggapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, persidangan ini menyedot perhatian publik dimana ada orang-orang besar seperti wali kota dan bupati Cirebon yang menjamin terdakwa.
“Sudah dua kali persidangan digelar, berkas lengkap tetapi masih saja ditunda. Ini yang menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat ada apa?,” kata Adib, Rabu (14/7/2021).
Menurut dia, ketika jaksa masih belum bisa menghadirkan saksi, perlu ditanyakan ada apa dan kenapa. “Jaksa harus memberikan keterangan secara detail apa yang menyebabkan belum bisa menghadirkan saksi. Kalau tidak ada penjelasan akan menjadi polemik. Apakah ada dugaan upaya dikondisikan ini, atau bagaimana. Ini tidak boleh,” ketusnya.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Cirebon Jadi Penjamin Pelaku Penganiayaan Dokter, Ada Apa?
Namun sayang, sudah dua kali persidangan kasus tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi. Hal itu pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apalagi kasus penganiayaan ini sudah menjadi perhatian publik.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Cirebon Sesalkan Intervensi Kepala Daerah
Menanggapi hal itu, pengamat politik dan kebijakan publik Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan, persidangan ini menyedot perhatian publik dimana ada orang-orang besar seperti wali kota dan bupati Cirebon yang menjamin terdakwa.
“Sudah dua kali persidangan digelar, berkas lengkap tetapi masih saja ditunda. Ini yang menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat ada apa?,” kata Adib, Rabu (14/7/2021).
Menurut dia, ketika jaksa masih belum bisa menghadirkan saksi, perlu ditanyakan ada apa dan kenapa. “Jaksa harus memberikan keterangan secara detail apa yang menyebabkan belum bisa menghadirkan saksi. Kalau tidak ada penjelasan akan menjadi polemik. Apakah ada dugaan upaya dikondisikan ini, atau bagaimana. Ini tidak boleh,” ketusnya.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Cirebon Jadi Penjamin Pelaku Penganiayaan Dokter, Ada Apa?
Lihat Juga :