Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Cirebon Sesalkan Intervensi Kepala Daerah
loading...
A
A
A
CIREBON - Jaminan status terdakwa penganiayaan, Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) dari rumah tahanan (Rutan) ke tahanan kota yang diberikan oleh Wali Kota dan Bupati Cirebon , Jawa Barat serta Rektor UGJ disesalkan.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Cirebon Jadi Penjamin Pelaku Penganiayaan Dokter, Ada Apa?
Hal itu disampaikan Djarkasih selaku kuasa hukum korban penganiayaan Herry Nurhendriyana yang menyebut langkah tersebut merupakan intervensi dalam proses penegakan hukum. Meskipun Pengadilan Negeri Cirebon menyebutkan jaminan tersebut atas nama Kepala Satgas COVID-19, namun jabatan tersebut melekat.
Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans
Belakangan Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi membantah telah menandatangani surat jaminan untuk terdakwa Donny Nauphar.
“Dalam kesempatan ini perlu kiranya kami menyampaikan sebuah sikap atas adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana yang bersangkutan mempertaruhkan nama baik serta reputasinya sebagai kepala daerah serta adanya ketidak netralan kampus dengan menempatkan Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Mukarto Siswoyo sebagai penjamin atas adanya pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara menjadi tanahan kota atas diri terdakwa Donny Nauphar,” ujar Djarkasih bersama kliennya dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Polemik ini berawal dari adanya informasi mengenai adanya pengalihan tahanan terhadap Donny Nauphar dari rumah tahanan negara menjadi tanahan kota. Hal ini di ketahui dalam sidang perdana pada Rabu, 23 Juni 2021 yang mana telah dibacakan penetapannya oleh majelis makim perkara yaitu Ahmad Rifai (hakim ketua), Hapsari Retno Widowulan (anggota), dan Aryo Widiatmoko (anggota) dengan alasan ada permohonan masuk dari terdakwa pada Jumat, 18 Juni 2021.
Dalam permohonan tersebut disertakan adanya jaminan dari isteri terdakwa, juga Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Mukarto Siswoyo, Wali Kota Cirebon Nasharudin Azis serta Bupati Cirebon Imron dengan alasan subjektif.
Terhadap permohonan tersebut, lanjut Djarkasih, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dikabulkan.
“Informasi itu perlu di buktikan pula secara faktual. Karena akan dijadikan sebagai legal formil kami tentang adanya pihak-pihak yang telah memberikan jaminan pengalihan tahanan kepada terdakwa beserta alasannya,” kata Djarkasih.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba meminta salinan penetapan pengalihan tahanan tersebut sebagaimana surat kami Nomor : 25/Perm-Firma/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon untuk dipelajari, namun sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban.
“Karena dalam mengambil keputusan penetapan pengalihan tahanan tersebut, apakah majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya,” ujarnya.
Baca juga: Bupati dan Wali Kota Cirebon Jadi Penjamin Pelaku Penganiayaan Dokter, Ada Apa?
Hal itu disampaikan Djarkasih selaku kuasa hukum korban penganiayaan Herry Nurhendriyana yang menyebut langkah tersebut merupakan intervensi dalam proses penegakan hukum. Meskipun Pengadilan Negeri Cirebon menyebutkan jaminan tersebut atas nama Kepala Satgas COVID-19, namun jabatan tersebut melekat.
Baca juga: Gresik Gempar, Beredar Video Peti Jenazah COVID-19 Jatuh Dari Mobil Ambulans
Belakangan Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi membantah telah menandatangani surat jaminan untuk terdakwa Donny Nauphar.
“Dalam kesempatan ini perlu kiranya kami menyampaikan sebuah sikap atas adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana yang bersangkutan mempertaruhkan nama baik serta reputasinya sebagai kepala daerah serta adanya ketidak netralan kampus dengan menempatkan Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon Mukarto Siswoyo sebagai penjamin atas adanya pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara menjadi tanahan kota atas diri terdakwa Donny Nauphar,” ujar Djarkasih bersama kliennya dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Polemik ini berawal dari adanya informasi mengenai adanya pengalihan tahanan terhadap Donny Nauphar dari rumah tahanan negara menjadi tanahan kota. Hal ini di ketahui dalam sidang perdana pada Rabu, 23 Juni 2021 yang mana telah dibacakan penetapannya oleh majelis makim perkara yaitu Ahmad Rifai (hakim ketua), Hapsari Retno Widowulan (anggota), dan Aryo Widiatmoko (anggota) dengan alasan ada permohonan masuk dari terdakwa pada Jumat, 18 Juni 2021.
Dalam permohonan tersebut disertakan adanya jaminan dari isteri terdakwa, juga Rektor Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Mukarto Siswoyo, Wali Kota Cirebon Nasharudin Azis serta Bupati Cirebon Imron dengan alasan subjektif.
Terhadap permohonan tersebut, lanjut Djarkasih, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dikabulkan.
“Informasi itu perlu di buktikan pula secara faktual. Karena akan dijadikan sebagai legal formil kami tentang adanya pihak-pihak yang telah memberikan jaminan pengalihan tahanan kepada terdakwa beserta alasannya,” kata Djarkasih.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba meminta salinan penetapan pengalihan tahanan tersebut sebagaimana surat kami Nomor : 25/Perm-Firma/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon untuk dipelajari, namun sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban.
“Karena dalam mengambil keputusan penetapan pengalihan tahanan tersebut, apakah majelis hakim tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya,” ujarnya.
(shf)