Kronologi Pasutri Muda Habisi Nyawa Anak Kandung di Tambun Bekasi
Senin, 13 Januari 2025 - 15:36 WIB
loading...
Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). FOTO/IST
A
A
A
BEKASI - Polisi mengungkap perilaku keji pasangan suami-istri ( pasutri ) berinisial AZR alias Zack (19) dan SD (24) yang membunuh anak kandung berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). RMR ditemukan tewas dengan terbungkus kain sarung di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/1/2025) pekan lalu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadiannya berawal pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku SD bersama anaknya berangkat dari tempat istirahat menuju sebuah minimarket tempat mencari nafkah dengan 'mengemis'. Sekitar pukul 20.45 WIB, RMR muntah di teras minimarket setelah minum susu pemberian orang, SD lalu membersihkan bekas muntahan tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke minimarket menemani SD mengemis sampai pukul 21.50 WIB karena minimarket akan ditutup. Sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD membeli lem aibon terlebih dahulu.
Baca juga: Pasutri Muda Tersangka Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Tambun Terancam Pasal Berlapis
"Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih. Karyawan tersebut juga menyampaikan kepada para tersangka apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut. Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko," kata Wira saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kejadiannya berawal pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku SD bersama anaknya berangkat dari tempat istirahat menuju sebuah minimarket tempat mencari nafkah dengan 'mengemis'. Sekitar pukul 20.45 WIB, RMR muntah di teras minimarket setelah minum susu pemberian orang, SD lalu membersihkan bekas muntahan tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke minimarket menemani SD mengemis sampai pukul 21.50 WIB karena minimarket akan ditutup. Sebelum meninggalkan minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD membeli lem aibon terlebih dahulu.
Baca juga: Pasutri Muda Tersangka Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Tambun Terancam Pasal Berlapis
"Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih. Karyawan tersebut juga menyampaikan kepada para tersangka apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut. Mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi dan para tersangka kembali ke tempat istirahat di sebuah ruko," kata Wira saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Lihat Juga :