Pratu TS Diduga Aniaya Kekasihnya hingga Tewas di Pondok Aren dengan Tangan Kosong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Oknum anggota TNI Pratu TS tega menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pratu TS diduga menganiaya korban hingga tewas dengan tangan kosong.
“(Diduga) tangan kosong,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Saat dikonfirmasi terkait motif dari Pratu TS melakukan penganiayaan terhadap korban, Wahyu menyebutkan hal tersebut masih didalami.
“Masih didalami ya,” jelas dia.
Pratu TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 338 junctl 351 Ayat 3 KUHPM dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“(Diduga) tangan kosong,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Saat dikonfirmasi terkait motif dari Pratu TS melakukan penganiayaan terhadap korban, Wahyu menyebutkan hal tersebut masih didalami.
“Masih didalami ya,” jelas dia.
Pratu TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 338 junctl 351 Ayat 3 KUHPM dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPM,” kata Wahyu kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Selain pasal pembunuhan, Pratu TS juga disangkakan Pasal 86 KUHPM lantaran meninggalkan satuannya tanpa izin. Wahyu menyebut, Pratu TS terancam di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.