Motif Penganiayaan Bocah di Nias Selatan Terungkap, Tante Kesal Ponselnya Dipinjam Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Motif seorang tante tega menganiaya bocah keponakannya NN (10) hingga kaki patah di Nias Selatan , Sumatera Utara akhirnya terungkap. Sang tante berinisial D (18) kesal ponsel miliknya dipinjam korban.
Pelaku D yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Nias Selatan, menganiaya korban dengan mencubit paha kanan korban hingga mengakibatkan luka lebam.
"Motif tersangka D karena merasa kesal, handphone-nya dipinjam korban dan tak diberikan lalu mencubit paha atas sebelah kanan korban hingga luka lebam," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya SINDOnews, Jumat (31/1/2025) siang.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan tantenya itu dan berkesesuaian dengan keterangan korban, ia akhirnya ditetapkan tersangka. "Berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban yang sesuai," katanya Ferry.
Menurut Ferry, pihaknya masih terus mendalami kasus ini yang menyangkut soal kaki korban yang patah dan bengkok. Pemeriksaan bedah kaki korban masih berlangsung hari ini yang dilakukan di Nias Selatan oleh dokter spesialis.
"Terkait luka dalam masih kita dalami, dan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh ahli bedah," ujarnya.
Kapolres sejauh ini belum membeberkan kapan hasil pemeriksaan itu keluar. Nantinya jika hasil yang keluar diperoleh bahwa kaki yang patah disebabkan akibat tindakan kekerasan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan bedah," tuturnya.
Untuk diketahui, kisah pilu bocah NN mencuat usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu, 26 Januari 2025 dan viral. Dalam unggahan itu disebutkan, bocah NN disiksa oleh kakek, nenek, tante, dan pamannya selama bertahun-tahun. Kedua kakinya patah karena diinjak oleh pamannya dan tentenya sendiri.
"Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, nenek, bapak udanya dan tentenya," tulis akun Facebook Lider Giawa.
Dengan informasi itu, Kapolres Nias Selatan langsung merespons cepat turun ke lokasi dan menjemput bocah tersebut untuk dirawat. Dalam kasus ini ada tiga orang pihak keluarga sebagai terlapor. Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni tante korban.
Pelaku D yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Nias Selatan, menganiaya korban dengan mencubit paha kanan korban hingga mengakibatkan luka lebam.
"Motif tersangka D karena merasa kesal, handphone-nya dipinjam korban dan tak diberikan lalu mencubit paha atas sebelah kanan korban hingga luka lebam," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya SINDOnews, Jumat (31/1/2025) siang.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan tantenya itu dan berkesesuaian dengan keterangan korban, ia akhirnya ditetapkan tersangka. "Berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban yang sesuai," katanya Ferry.
Menurut Ferry, pihaknya masih terus mendalami kasus ini yang menyangkut soal kaki korban yang patah dan bengkok. Pemeriksaan bedah kaki korban masih berlangsung hari ini yang dilakukan di Nias Selatan oleh dokter spesialis.
"Terkait luka dalam masih kita dalami, dan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh ahli bedah," ujarnya.
Kapolres sejauh ini belum membeberkan kapan hasil pemeriksaan itu keluar. Nantinya jika hasil yang keluar diperoleh bahwa kaki yang patah disebabkan akibat tindakan kekerasan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan bedah," tuturnya.
Untuk diketahui, kisah pilu bocah NN mencuat usai diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu, 26 Januari 2025 dan viral. Dalam unggahan itu disebutkan, bocah NN disiksa oleh kakek, nenek, tante, dan pamannya selama bertahun-tahun. Kedua kakinya patah karena diinjak oleh pamannya dan tentenya sendiri.
"Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, nenek, bapak udanya dan tentenya," tulis akun Facebook Lider Giawa.
Dengan informasi itu, Kapolres Nias Selatan langsung merespons cepat turun ke lokasi dan menjemput bocah tersebut untuk dirawat. Dalam kasus ini ada tiga orang pihak keluarga sebagai terlapor. Satu orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni tante korban.
(abd)