Aniaya Pengepul Sawit, Anggota Polisi di Madina dan 2 Anaknya Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
MANDAILING NATAL - Kanit Intelkam Polsek Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Aiptu SN bersama 2 anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan . Korban bernama Sumardi dipukuli hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap Sumardi dianiaya oleh SN di gudang kelapa sawit milik SN pada Rabu (22/1/2025). Sumardi yang bekerja sebagai pengepul kelapa sawit dianiaya lantaran dituduh menampung kelapa sawit milik SN yang dicuri. Tak berhenti di situ, keesokan harinya, dua anak Aiptu SN, yakni SR dan AJ kembali menganiaya korban di rumah mereka.
Video Sumardi yang babak belur dan tak sadarkan diri beredar luas di media sosial. Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pihaknya menyarankan korban untuk melaporkan ke polisi. Keluarga Sumardi pun akhirnya melapor ke polisi.
"Besok (korban) langsung melapor ke polisi, serta merta begitu kita lakukan pendalaman terhadap laporan polisi yang kami terima, berdasarkan keterangan saksi, dan kami gelar perkara, langsung kami lakukan penjemputan dan mengamankan tersangka dua, sekaligus menentukan berdasarkan saksi dan korban, menentukan SN, anggota Polri juga ikut terlibat sebagai tersangka," kata Arie Sofandi, Sabtu (25/1/2025).
Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. Aiptu SN juga terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat jika hasil sidang etik menyatakan pelaku bersalah.
Lihat Juga: Kasus Kematian Darso Diduga Dianiaya Polisi: 6 Polantas Yogyakarta Diperiksa Penyidik Polda Jateng
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap Sumardi dianiaya oleh SN di gudang kelapa sawit milik SN pada Rabu (22/1/2025). Sumardi yang bekerja sebagai pengepul kelapa sawit dianiaya lantaran dituduh menampung kelapa sawit milik SN yang dicuri. Tak berhenti di situ, keesokan harinya, dua anak Aiptu SN, yakni SR dan AJ kembali menganiaya korban di rumah mereka.
Video Sumardi yang babak belur dan tak sadarkan diri beredar luas di media sosial. Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, pihaknya menyarankan korban untuk melaporkan ke polisi. Keluarga Sumardi pun akhirnya melapor ke polisi.
"Besok (korban) langsung melapor ke polisi, serta merta begitu kita lakukan pendalaman terhadap laporan polisi yang kami terima, berdasarkan keterangan saksi, dan kami gelar perkara, langsung kami lakukan penjemputan dan mengamankan tersangka dua, sekaligus menentukan berdasarkan saksi dan korban, menentukan SN, anggota Polri juga ikut terlibat sebagai tersangka," kata Arie Sofandi, Sabtu (25/1/2025).
Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 9 tahun penjara. Aiptu SN juga terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat jika hasil sidang etik menyatakan pelaku bersalah.
Lihat Juga: Kasus Kematian Darso Diduga Dianiaya Polisi: 6 Polantas Yogyakarta Diperiksa Penyidik Polda Jateng
(abd)