Awas! 522 RT di Sleman Masuk Zona Kuning COVID-19
loading...
A
A
A
SLEMAN - Sebanyak 522 dan 7.414 atau 7% wilayah RT di Sleman masuk zona kuning COVID-19 dan 1 RT masuk zona orange COVID-19. Sisanya masuk zona hijau dan tidak ada yang masuk zona merah COVID-19.
Hal ini diketahui setelah Pemkab Sleman melakukan pemetaaan zona pada masa pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berbasis mikro, mulai 9 Februari-22 Februari 2021.
Pendataan tersebut untuk menentukan kebijakan dalam penangganan COVID-19 di Sleman selama PTKM, sehingga penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.
Baca juga: Tragis! Warga Grobogan Diduga Hendak Bunuh Diri Tabrak Kereta Api
"Hasil pemetaaan mayoritas RT zona hijau dan tdak ada RT zona merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, Kamis (11/2/2021).
Joko menjelaskan, pemetaan zona tersebut untuk penanganan COVID-19 pada masa PTKM berbasis mikro. Penanganan tiap zona berbeda, sebagaimana diatur dalam Intruksi Mendagi, Gubernur DIY dan Bupati Sleman nomor 4/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk menekan laju penularan COVID-19.
Baca juga: Polres Salatiga Siapkan Puluhan Vaksinator dan Tracer COVID-19
Wilayah RT masuk zona hijau jika tidak ada kasus COVID-19. RT zona kuning jika terdapat 1 - 5 rumah yang positif corona dalam sepekan terakhir. Skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu, untuk pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
RT zona orange, jika ada 6-10 rumah positif, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek, Kontak erat dan melakukan isolasi mandiri. Selain itu, di wilayah tersebut dilakukan penutupan terhadap tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Kecuali sektor esensial.
Untuk RT zona merah, jika terdapat kasus positif lebih dari 10 rumah. Wilayah RT yang masuk zona merah maka penanganan dilakukan dengan Ketat. Menemukan kasus suspek dan kontak erat. Wajib isolasi mandiri.
Hal ini diketahui setelah Pemkab Sleman melakukan pemetaaan zona pada masa pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) berbasis mikro, mulai 9 Februari-22 Februari 2021.
Pendataan tersebut untuk menentukan kebijakan dalam penangganan COVID-19 di Sleman selama PTKM, sehingga penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.
Baca juga: Tragis! Warga Grobogan Diduga Hendak Bunuh Diri Tabrak Kereta Api
"Hasil pemetaaan mayoritas RT zona hijau dan tdak ada RT zona merah," kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, Kamis (11/2/2021).
Joko menjelaskan, pemetaan zona tersebut untuk penanganan COVID-19 pada masa PTKM berbasis mikro. Penanganan tiap zona berbeda, sebagaimana diatur dalam Intruksi Mendagi, Gubernur DIY dan Bupati Sleman nomor 4/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro untuk menekan laju penularan COVID-19.
Baca juga: Polres Salatiga Siapkan Puluhan Vaksinator dan Tracer COVID-19
Wilayah RT masuk zona hijau jika tidak ada kasus COVID-19. RT zona kuning jika terdapat 1 - 5 rumah yang positif corona dalam sepekan terakhir. Skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu, untuk pasien positif dan kontak erat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
RT zona orange, jika ada 6-10 rumah positif, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek, Kontak erat dan melakukan isolasi mandiri. Selain itu, di wilayah tersebut dilakukan penutupan terhadap tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya. Kecuali sektor esensial.
Untuk RT zona merah, jika terdapat kasus positif lebih dari 10 rumah. Wilayah RT yang masuk zona merah maka penanganan dilakukan dengan Ketat. Menemukan kasus suspek dan kontak erat. Wajib isolasi mandiri.