Penganiayaan Sadis di Sleman, Keluarga Jelaskan Korban Bukan Dukun Pengganda Uang
loading...
A
A
A
SLEMAN - Keluarga Sujono (50) warga Seyegan, Sleman, DIY yang dianiaya dan nyaris dibantai oleh tersangka DP (18), M (42), SB (29) dan UR (46) angkat bicara. Mereka menyatakan bahwa korban bukan dukun pengganda uang.
Keluarga korban Sujono melalui kuasa hukumnya, Sutan Suwarno mengatakan keluarga keberatan dengan pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa korban itu selaku dukun pengganda uang.
Dia menjelaskan, penyidik sudah memeriksa pihak keluarga dan memang sebenarnya pelaku berinisial DP yang justru memiliki utang kepada korban.
"Katanya waktu itu hanya satu Minggu (utangnya) tetapi terus mundur," ujar Sutan, Rabu (23/2/2023) malam.
Awalnya pelaku berjanji akan melunasi utangnya dalam satu Minggu namun ternyata terus mundur-mundur, kemudian pelaku minta waktu sampai Sabtu tanggal 8 Januari tetapi ternyata menjelang jatuh tempo itu Sujono malah dieksekusi.
Menurut Sutan, ada saksi yang mengetahui jika pelaku meminjam uang kepada korban. Di mana istri korbanlah yang mengambilkan uang Rp 50 juta dan diberikan kepada DP.
Selain itu juga ada saksi lain yaitu Anggi yang mengetahui penyerahan uang Rp50 juta kepada DP.
"Anggi itu saudara korban. Kemarin sudah diperiksa oleh polisi," tambahnya.
Sutan mengatakan, pelaku meminjam uang kepada korban pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu. Tetapi sebelumnya, sebelum meminjam uang Rp50 juta itu, pelaku juga pernah meminjam uang Rp20 juta kepada korban.
Keluarga korban Sujono melalui kuasa hukumnya, Sutan Suwarno mengatakan keluarga keberatan dengan pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa korban itu selaku dukun pengganda uang.
Dia menjelaskan, penyidik sudah memeriksa pihak keluarga dan memang sebenarnya pelaku berinisial DP yang justru memiliki utang kepada korban.
"Katanya waktu itu hanya satu Minggu (utangnya) tetapi terus mundur," ujar Sutan, Rabu (23/2/2023) malam.
Awalnya pelaku berjanji akan melunasi utangnya dalam satu Minggu namun ternyata terus mundur-mundur, kemudian pelaku minta waktu sampai Sabtu tanggal 8 Januari tetapi ternyata menjelang jatuh tempo itu Sujono malah dieksekusi.
Menurut Sutan, ada saksi yang mengetahui jika pelaku meminjam uang kepada korban. Di mana istri korbanlah yang mengambilkan uang Rp 50 juta dan diberikan kepada DP.
Selain itu juga ada saksi lain yaitu Anggi yang mengetahui penyerahan uang Rp50 juta kepada DP.
"Anggi itu saudara korban. Kemarin sudah diperiksa oleh polisi," tambahnya.
Sutan mengatakan, pelaku meminjam uang kepada korban pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu. Tetapi sebelumnya, sebelum meminjam uang Rp50 juta itu, pelaku juga pernah meminjam uang Rp20 juta kepada korban.