Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung, Begini Kronologisnya
Kamis, 21 Januari 2021 - 20:23 WIB
loading...
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), tersangka pemerkosa anak kandungnya, saat dihadirkan dalam pres rlis di Mapolda Mataram, Kamis (21/1/2021). Okezone/Hari Kasidi.
A
A
A
MATARAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram , kini telah menetapkan seorang mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) warga Kota Mataram, sebagai tersangka karena telah memperkosa anak kandungnya .
“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. “Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,” bebernya.
Kronologis dugaan pencabulan dan perkosaan ini terjadi pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga sendiri berada di rumah. Sementara sang Ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban. Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi. “Dari situ kejadiannya berawal,” bebernya.
“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Kasus ini direspons dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. “Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,” bebernya.
Kronologis dugaan pencabulan dan perkosaan ini terjadi pada hari Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga sendiri berada di rumah. Sementara sang Ibunda sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban. Naluri bejat pelaku timbul dengan kondisi rumah yang sepi. “Dari situ kejadiannya berawal,” bebernya.
Lihat Juga :