Tetangga yang Cabuli Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi Ditangkap Polisi

Selasa, 17 September 2024 - 12:52 WIB
loading...
Tetangga yang Cabuli...
Tersangka Kasus Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak Berusia 12 Tahun, Mulyana (34) Dihadirkan Saat Gelar Perkara di Mapolres Cimahi. Foto/Ferry Bangkit Rizki
A A A
CIMAHI - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi , Jawa Barat. Pelaku diketahui bernama Mulyana (34) yang merupakan tetangganya.

Mulyana yang kini sudah dijadikan tersangka dihadirkan langsung saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Bandung, Selasa (17/9/2024). Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan tersangka ditangkap di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung belum lama ini.

"Pelakunya tetangganya sendiri, sempat kabur, kita panggil 2 kali nggak hadir. Dan alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari, Kabupaten Bandung," ujar Tri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kata Tri, tersangka melakukan aksi biadabnya itu pada April 2024. Di mana ketika itu korban bersama temannya sedang bermain, lalu mengambil dan membersihkan ikan.

Aksi korban yang sedang membersihkan ikan itu ternyata memancing tersangka untuk melakukan perbuatan bejatnya. Ketika itu tersangka memanggil korban dan membawanya ke sebuah rumah.

"Saat teman-temennya masih membersihkan ikan, korban dipanggil, diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan," kata Tri.

Peristiwa pilu yang dialami bocah berusia 12 tahun itu baru terungkap ketika dia mengalami pendarahan pada bagian organ intimnya. Keluarga yang penasaran kemudian membawa korban ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui dia mengalami luka robek pada bagian organ intimnya.

Korban yang awalnya enggan bercerita akhirnya mengungkapkan kejadian pilu yang dialaminya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain melakukan penanganan kasusnya, polisi juga mengimbau para orang tua untuk selalu melakukan kontrol dan pengawasan terhadap anaknya.



Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)