Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Satreskrim Polresta Mataram, menahan mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA, karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Foto/Ilustrasi
A A A
MATARAM - Mantan anggota DPRD Provinsi NTB, membuat gempar Kota Mataram. Pria berinisial AA tersebut, dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram, karena memperkosa anak kandungnya sendiri.



Satreskrim Polresta Mataram, mengambil langkah cepat dengan penahan tersangka AA, usai menerima laporan terjadinya pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.



Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, penangkapan dan penahanan AA berdasarkan laporan korban pemerkosaan berinisial WN. "WN merupakan anak kandung AA. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum korban, handuk, dan pakaian dalam korban," terangnya.



Dugaan kasus pemerkosaan ini dilakukan AA yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB, empat periode, pada Senin (18/1/2021) di rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekarbela, sekitar pukul 15.00 WITA. Korban melaporkan pemerkosaan itu pada Selasa (19/1/2021).



Saat dihadirkan dihadapan para wartawan oleh Satreskrim Polresta Mataram, AA mengelak telah melakukan perbuatan tak bermoral tersebut. Kini AA harus menghadapi proses penyidikan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)