Baca juga: Marbot Masjid Gemparkan Cirebon, Cabuli 13 Anak dan Merekam Aksinya di Ponsel
Satreskrim Polresta Mataram, mengambil langkah cepat dengan penahan tersangka AA, usai menerima laporan terjadinya pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, penangkapan dan penahanan AA berdasarkan laporan korban pemerkosaan berinisial WN. "WN merupakan anak kandung AA. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum korban, handuk, dan pakaian dalam korban," terangnya.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ledakan Dahsyat Mirip Bom Terjadi di Tumpukan Sampah
Dugaan kasus pemerkosaan ini dilakukan AA yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB, empat periode, pada Senin (18/1/2021) di rumah mereka di kawasan Kecamatan Sekarbela, sekitar pukul 15.00 WITA. Korban melaporkan pemerkosaan itu pada Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya
Saat dihadirkan dihadapan para wartawan oleh Satreskrim Polresta Mataram, AA mengelak telah melakukan perbuatan tak bermoral tersebut. Kini AA harus menghadapi proses penyidikan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)