Keji! Gadis Cilik Diperkosa di Dalam Masjid hingga Hamil, Pelakunya Ternyata...

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:15 WIB
loading...
Keji! Gadis Cilik Diperkosa...
Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Masjid Desa Karangdadap, Kalibagor, Banyumas Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Masjid Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.

Peristiwa yang menimpa korban berinisal AMP (15), gadis cilik warga Pemalang yang berdomisili di Desa Karangdadap, Kalibagor terjadi pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelakunya seorang oknum perangkat desa berinisial KUS (57) warga Kecamatan Kalibagor.



Kronologi awalnya pada hari Sabtu (11/5/24) sekira pukul 21.00 wib korban membeli minuman kemudian meminumnya bersama dengan teman.

Setelah meminum selanjutnya korban ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP menyambungkan wifi. Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid.



Saat korban tertidur, terbangun sudah ada pelaku KUS di dekatnya dan sedang berusaha mencabuli.

"Modusnya adalah KUS melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengkonsumsi minuman beralkohol," kata Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Minggu (13/10/2024).

Kasat Reskrim menambahkan, keesokan harinya korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada temannya.



Hingga satu bulan kemudian korban yang tidak datang bulan membeli alat testpack dan melakukan cek dengan hasil garis dua. Satu minggu kemudian korban menemui KUS meminta pertanggung jawaban.

Pelaku KUS menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, ini uang untuk menggugurkan dan meminta korban tidak melaporkan orang tuanya dan melapor polisi. Namun korban menolak.

Sat ini KUS berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2316 seconds (0.1#10.140)