Kebejatan Paman di Mura Cabuli Keponakan Berusia 4 Tahun, Berdalih Kerasukan Setan

Selasa, 17 September 2024 - 12:18 WIB
loading...
Kebejatan Paman di Mura...
AN (52) pria setengah abad warga Desa Ngestihoga Kabupaten Mura, ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat mencabuli seorang balita berusia 4 tahun dan berdalih kerasukan setan. Foto/Era Neizma
A A A
MUSI RAWAS - AN (52) pria setengah abad warga Desa Ngestihoga Kabupaten Mura, ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat mencabuli seorang balita berusia 4 tahun dan berdalih kerasukan setan. Tersangka dibekuk Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di Trans 2, Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Sabtu (14/9/2024).

Perbuatan yang tidak pantas itu diduga dilakukan tersangka di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).



"Iya benar, ada perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

Dijelaskan Kasi Humas, Pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kasus tersebut. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka, hingga melalui pendekatan persuasif diketahui tersangka sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Lalu, pihak keluarga bersama Anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan tersangka AH tanpa perlawanan pada Sabtu sekira pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga.

"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan pra rekonstruksi, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan,” katanya.

Kemudian, tersangka berikut BB berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka dan satu lembar uang kertas Rp. 2.000 diamankan ke Mapolres Mura.

Diketahui aksi bejat tersangka itu terjadi, saat itu tersangka menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.

Hal tersebut disaksikan oleh saksi-saksi karena saksi tidak curiga terhadap tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan orang tua korban, maka tersangka berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa plat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)