Kebejatan Paman di Mura Cabuli Keponakan Berusia 4 Tahun, Berdalih Kerasukan Setan
Selasa, 17 September 2024 - 12:18 WIB
loading...
AN (52) pria setengah abad warga Desa Ngestihoga Kabupaten Mura, ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat mencabuli seorang balita berusia 4 tahun dan berdalih kerasukan setan. Foto/Era Neizma
A
A
A
MUSI RAWAS - AN (52) pria setengah abad warga Desa Ngestihoga Kabupaten Mura, ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat mencabuli seorang balita berusia 4 tahun dan berdalih kerasukan setan. Tersangka dibekuk Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di Trans 2, Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Sabtu (14/9/2024).
Perbuatan yang tidak pantas itu diduga dilakukan tersangka di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Kisah Letnan Jenderal TNI (Purn) Soegito, Jual Sepeda dan Palsukan Tanda Tangan Bapaknya demi Masuk Akmil
"Iya benar, ada perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Dijelaskan Kasi Humas, Pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kasus tersebut. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka, hingga melalui pendekatan persuasif diketahui tersangka sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu, pihak keluarga bersama Anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan tersangka AH tanpa perlawanan pada Sabtu sekira pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga.
Perbuatan yang tidak pantas itu diduga dilakukan tersangka di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Kisah Letnan Jenderal TNI (Purn) Soegito, Jual Sepeda dan Palsukan Tanda Tangan Bapaknya demi Masuk Akmil
"Iya benar, ada perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Dijelaskan Kasi Humas, Pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kasus tersebut. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka, hingga melalui pendekatan persuasif diketahui tersangka sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu, pihak keluarga bersama Anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan tersangka AH tanpa perlawanan pada Sabtu sekira pukul 17.00 WIB di Desa Ngestiboga.
Lihat Juga :