Edan! Modus Ilmu Kebal dan Awet Muda, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 10 Tahun
loading...
A
A
A
BUTON - Seorang ayah berinisia A (43) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi anak kandungnya berulang kali selama 10 tahun dengan alasan demi ilmu kebal dan awet muda.
Ulah pelaku akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri mendatangi kantor polisi untuk mengadukan perbuatan bejat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Helga Deatama menjelaskan, pelaku yang sudah ditahan polisi sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Korban kepada polisi mengaku pertama kali disetubuhi ayah kandungnya saat berusia 8 tahun pada 2013 silam.
Perbuatan bejat sang ayah terus dilakukan berulang kali selama 10 tahun hingga akhir 2023 lalu. Selama itu, korban hanya bisa pasrah karena takut sering mendapatkan ancaman kekerasan dari pelaku.
"Dulu korban merasa takut dan sekarang sudah dewasa hingga berani melaporkan peristiwa yang terus berlangsung tersebut," kata Kasat Reskrim, Selasa (5/2024).
Hingga di pengujung Oktober 2024 korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Buton untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.
Ulah pelaku akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri mendatangi kantor polisi untuk mengadukan perbuatan bejat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Helga Deatama menjelaskan, pelaku yang sudah ditahan polisi sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Korban kepada polisi mengaku pertama kali disetubuhi ayah kandungnya saat berusia 8 tahun pada 2013 silam.
Perbuatan bejat sang ayah terus dilakukan berulang kali selama 10 tahun hingga akhir 2023 lalu. Selama itu, korban hanya bisa pasrah karena takut sering mendapatkan ancaman kekerasan dari pelaku.
"Dulu korban merasa takut dan sekarang sudah dewasa hingga berani melaporkan peristiwa yang terus berlangsung tersebut," kata Kasat Reskrim, Selasa (5/2024).
Hingga di pengujung Oktober 2024 korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Buton untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.