Mantan Anggota DPRD NTB Perkosa Anak Kandung, Begini Kronologisnya
loading...
A
A
A
AA berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu. “Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,” bebernya tanpa menunjukkan penyesalan.
Namun, kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku. "Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.
Dengan perbuatannya, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Namun, kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku. "Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.
Dengan perbuatannya, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(nic)