Bejat! Pemuda di Lampung Perkosa Anak di Bawah Umur saat Orang Tuanya sedang Tidur
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Seorang pemuda berinisial ARF (24) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran memperkosa anak di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan DS (40) yang merupakan orang tua korban.
“Pelaku ARF warga Terbanggi Besar telah kami amankan karena telah memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024). Baca juga: Kisah Jenderal Kopassus Berondong Gerombolan DI/TII Pakai AK-47, Shock Jalani Misi Pertama
Nikolas menjelaskan perbuatan bejat itu terjadi berawal pada Minggu 8 September 2024. Saat itu pelaku menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.
“Korban tidak curiga, karena korban kenal dengan pelaku. Sesampainya di sana, korban diajak pelaku ke kamar lalu diperkosa saat orangtuanya sedang tidur," jelas Nikolas.
Sesampainya di rumah korban, lanjut Nikolas, orang tua korban menanyakan kepergian korban saat dirinya sedang tidur. “Orang tua korban pun kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah diperkosa pelaku,” ungkapnya.
Tak terima perbuatan bejat pelaku, kata Nikolas, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.
“Setelah dilaporkan, pelaku ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76d dan 76e UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Pelaku ARF warga Terbanggi Besar telah kami amankan karena telah memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024). Baca juga: Kisah Jenderal Kopassus Berondong Gerombolan DI/TII Pakai AK-47, Shock Jalani Misi Pertama
Nikolas menjelaskan perbuatan bejat itu terjadi berawal pada Minggu 8 September 2024. Saat itu pelaku menjemput korban untuk dibawa ke rumahnya.
“Korban tidak curiga, karena korban kenal dengan pelaku. Sesampainya di sana, korban diajak pelaku ke kamar lalu diperkosa saat orangtuanya sedang tidur," jelas Nikolas.
Sesampainya di rumah korban, lanjut Nikolas, orang tua korban menanyakan kepergian korban saat dirinya sedang tidur. “Orang tua korban pun kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah diperkosa pelaku,” ungkapnya.
Tak terima perbuatan bejat pelaku, kata Nikolas, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.
“Setelah dilaporkan, pelaku ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76d dan 76e UU Nomor 35 Tahun 2014.
(kri)