Diancam Dibunuh, Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 8 Bulan

Rabu, 25 November 2020 - 13:03 WIB
loading...
Diancam Dibunuh, Ayah...
Diancam Dibunuh, Ayah Tiri Perkosa Anak Hingga Hamil 8 Bulan
A A A
SAMARINDA - PS (39) bisa jadi contoh ayah yang bejat. Saat ditinggal istrinya, dia memperkosa anaknya di rumah hingga hamil 8 bulan. Sang anak masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Parahnya lagi, pemerkosaan sudah beberapa kali dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satresrkrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pihaknya menangani kasus itu sejak ibu kandung korban melaporkan perbuatan suaminya.(Baca juga: Usai Mangsa Sapi, Ular Piton 5 Mater Ditangkap Warga Mamuju Tengah )

"Hari Jumat, 20 November 2020 kemaren, kami menerima laporan dari korban, korban ditemani oleh keluarga serta ibu korban", kata Teguh, Rabu (25/11/2020).

Dari pengakuan pelaku, pemerkosaan pertama kali dilakukan saat korban ingin mandi dan hanya menggunakan sehelai handuk menutupi bagian badannya. "Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu pertama kali dilakukan di dapur saat korban mau mandi. Karena diancam dibunuh, korban tidak melawan,” papar teguh.

Pemerkosaan itu terjadi berulang kali hingga korban hamil 8 bulan. Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan terjadi pada rentang Bulan September hingga November 2019.(Baca juga: Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok )

Aksi pelaku kembali dilakukannya pada 15 Maret 2020 serta bulan Juli 2020. “ini pun keterangan yang saat itu masih diingat oleh korban. Perbuatan yang tersebut dilakukan PS, saat ibu kandung korban pergi berjualan, pada siang hari,” katanya.

Saat ditinggal berjualan, kata Teguh, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Saat itulah peluang pelaku melakukan aksi bejatnya.

Saat ini, polisi sudah mengantongi dua alat bukti yaitu hasil visum serta pakaian korban yang dikenakan saat PS melakukan perbuatan bejatnya. "Kami sudah mengamankan alat bukti, serta mengamankan pelaku yang juga ayah korban," kata Teguh.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu selalu sukses karena ancaman akan dibunuh. Hal itu yang membuat pelaku leluasa memerkosa korban hingga berkali-kali.

“Setelah itu saya ancam kalau dia bilang-bilang, saya bunuh,” kata PS di Mapolresta Samarinda.

Meski demikian, pelaku pun melontarkan kalimat khilaf dan menyalahkan setan. "Iya saya khilaf, namanya dirasuki setan", Sambungnya.

Akibat dari perbuatannya, PS kini terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2539 seconds (0.1#10.140)